Sebelum Dibekuk, Zaim Saidi Inisiator Pengguna Dinar & Dirham Tulis Dasar Hukum Barter di Indonesia
Pemilik Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi telah cukup lama mengkampanyekan penggunaan mata uang dinar dan dirham untuk bertransaksi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Beberapa jam sebelum dibekuk Bareskrim pada Selasa (2/2/2021) malam, pemilik Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi menjelaskan dasar hukum barter di Indonesia.
Jauh sebelum viral dan akhirnya dibekuk, Zaim Saidi telah cukup lama mengkampanyekan penggunaan mata uang dinar dan dirham untuk bertransaksi.
Termasuk, menyinggung soal dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut terlihat dari Facebook bernama Zaim Saidi yang diduga kuat memang merupakan media sosial dari pria kelahiran Temanggung, Jawa Tengah itu.
Penelusuran Tribun Jakarta di Facebook tersebut, Zaim Saidi sudah sejak beberapa tahun terakhir mengkampanyekan tentang penggunaan dinar dan dirham.
Baik menggunakan tulisan maupun foto yang diunggahnya.
Ada juga buku karya Zaim Saidi yang dijualnya di akun Facebook tersebut.
• Tewasnya Wanita Dihantam Tabung Gas, Suami Kaget Saat Mau Ambil Payung: Anak Bilang Suruh Tengok Ibu
Buku tersebut berjudul Euforia Emas yang diterbitkan pada Tahun 2011 dan disebutnya telah terjual ribuan eksemplar.
Kemudian ada pula buku karya Zaim Saidi lainnya yang berjudul Stop Wakaf dengan Cara Kapitalis.
Tak hanya memposting karyanya sendiri, Facebook Zaim Saidi juga mengunggah beberapa buku karya penulis lain.
Antara lain buku karya Syakh dr Abdalqadir As-Suf dan juga karya Syakh Umar Ibrahim Vadillo.
• Berikut Bacaan Sholawat Nariyah Latinnya Lengkap Disertai Arti, Ini Manfaat Membacanya
• Hubungan Dengan Gerindra Diisukan Renggang, Anies Bakal Diusung PDIP Maju Pilkada DKI?
• Anggaran BLT Subsidi Gaji Dialihkan ke Kartu Prakerja, Bolehkah Karyawan Swasta Daftar?
Melihat dari tesis mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Erwin Bachtiar yang meneliti konsep ekonomi syariah dari perspektif seorang Zaim Saidi, seperti dikutip Kompas.com, Zaim Saidi memang banyak berguru dengan sejumlah tokoh dari beberapa negara.
Pada 2005-2006, Zaim Saidk belajar lebih jauh tentang muamalat dan tasawuf di Afrika Selatan.
Ia belajar langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi.
Zaim Saidi juga beberapa kali berinteraksi dengan Teman Facebooknya yang bertanya melalui kolom komentar.
Jelaskan Dasar Hukum Barter di Indonesia
Di Facebook Zaim Saidi juga menjelaskan dasar hukum di Indonesia tentang barter.
Penjelaskan itu dibuat Zaim Saidi dua hari lalu atau beberapa jam sebelum dia dibekuk Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021).
Dalam postingannya itu, dituliskan dia menjelaskan hal tersebut karena banyaknya yang bertanya kepadanya.

"Banyak yang menanyakan dasar hukum kita menyerahkan satu barang untuk membayar barang yang lain. Disebutnya tukar menukar atau barter."
"Misalnya jagung ditukar beras. Atau perak ditukar baju. Atau emas ditukar dengan motor," tulis Facebook Zaim Saidi dikutip TribunJakarta.com, Jumat (4/2/2021).
Menurut dia, kegiatan barter sah menurut Undang-Undang Perdata Pasal 1541 dan Pasal 1542.
Zaim Saidi juga memposting bunyi Pasal 1541 dan Pasal 1542 Bab 6 Undang-Undang Perdata yang membahas tentang Barter.
Pasal 1541 berbunyi; Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain
Pasal 1542 berbunyi; Segala sesuatu yang dapat dijual dapat pula jadi pokok persetujuan tukar menukar.
Pantauan TribunJakarta.com Kamis (4/2/2021) pukul 16.00 WIB, postingan itu sudah dikomentari sebanyak 78 kali dan dibagikan 156 kali.
• Mengenal Dinar dan Dirham yang Jadi Alat Transaksi Jual Beli di Pasar Muamalah Depok
• Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar & Dirham, Belajar Ekonomi Syariah Sampai Afrika
Ditangkap Bareskrim
Zaim Saidi dibekuk Bareskrim Polri usai jadi sorotan karena menerapkan transaksi jual beli memakai mata uang dinar dan dirham.
Adapun dinar dan dirham merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.
Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).

Menurut Ramadhan, Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah yang berbentuk ruko tersebut.
Ia juga bertindak sebagai pengelola "wakala induk" yakni tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar tersebut.
Ramadhan juga menjelaskan, Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dijelaskannya, dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.
Sementara dinar adalah koin emas seberat 4,24 gram atau emas 22 karat.
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500," kata Ramadhan seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ia menuturkan, dirham dan dinar dipesan dari sejumlah tempat. Di antaranya PT Antam Kesultanan Bintang hingga perajin Pulo Mas Jakarta.
"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam, Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam.
Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam.
"Adapun dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham," kata dia.
(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM)