Singgung Pamitan, Zaim Saidi Inisiator Pengguna Dirham dan Dinar Ucapkan Ini Sebelum Dijemput Polisi

Zaim Saidi, inisiator pengguna dirham dan dinar sempat ucapkan hal ini usai dijemput polisi.

Editor: Elga H Putra
zoom-inlihat foto Singgung Pamitan, Zaim Saidi Inisiator Pengguna Dirham dan Dinar Ucapkan Ini Sebelum Dijemput Polisi
Facebook Zaim Saidi.
Zaim Saidi, inisiator pengguna dirham dan dinar.

Ia belajar langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi.

Zaim Saidi juga beberapa kali berinteraksi dengan Teman Facebooknya yang bertanya melalui kolom komentar.

Jelaskan Dasar Hukum Barter di Indonesia

Di Facebook Zaim Saidi juga menjelaskan dasar hukum di Indonesia tentang barter.

Postingan Facebook Zaim Saidi.
Postingan Facebook Zaim Saidi. (Tangkap layar Facebook Zaim Saidi)

Penjelaskan itu dibuat Zaim Saidi dua hari lalu atau beberapa jam sebelum dia dibekuk Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021).

Dalam postingannya itu, dituliskan dia menjelaskan hal tersebut karena banyaknya yang bertanya kepadanya.

"Banyak yang menanyakan dasar hukum kita menyerahkan satu barang untuk membayar barang yang lain. Disebutnya tukar menukar atau barter."

"Misalnya jagung ditukar beras. Atau perak ditukar baju. Atau emas ditukar dengan motor," tulis Facebook Zaim Saidi dikutip TribunJakarta.com, Jumat (4/2/2021).

Menurut dia, kegiatan barter sah menurut Undang-Undang Perdata Pasal 1541 dan Pasal 1542.

Zaim Saidi juga memposting bunyi Pasal 1541 dan Pasal 1542 Bab 6 Undang-Undang Perdata yang membahas tentang Barter.

Pasal 1541 berbunyi; Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain

Pasal 1542 berbunyi; Segala sesuatu yang dapat dijual dapat pula jadi pokok persetujuan tukar menukar.

Pantauan TribunJakarta.com Kamis (4/2/2021) pukul 16.00 WIB, postingan itu sudah dikomentari sebanyak 78 kali dan dibagikan 156 kali.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved