Singgung Pamitan, Zaim Saidi Inisiator Pengguna Dirham dan Dinar Ucapkan Ini Sebelum Dijemput Polisi

Zaim Saidi, inisiator pengguna dirham dan dinar sempat ucapkan hal ini usai dijemput polisi.

Editor: Elga H Putra
zoom-inlihat foto Singgung Pamitan, Zaim Saidi Inisiator Pengguna Dirham dan Dinar Ucapkan Ini Sebelum Dijemput Polisi
Facebook Zaim Saidi.
Zaim Saidi, inisiator pengguna dirham dan dinar.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Zaim Saidi, inisiator pengguna dirham dan dinar sempat ucapkan hal ini usai dijemput polisi.

Hal tersebut diucapkannya di akun Facebook Zaim Saidi yang diduga kuat memang milik pendiri Pasar Muamalah Depok ini.

Di Facebook Zaim Saidi, terdapat banyak postingan mengenai penggunaan dinar dan dirham untuk bertransaksi.

Termasuk dasar hukum yang jadi alasan Zaim Saidi menggunakan dinar dan dirham untuk bertransaksi.

Postingan terakhirnya di Facebook Zaim Saidi terjadi pada satu hari lalu atau bila mengacu waktu yakni pada Rabu (3/2/2021).

Sedangkan Zaim Saidi dibekuk polisi pada Selasa (2/2/2021) malam.

Apakah Opsi Jakarta Lockdown Akhir Pekan Tiru Gerakan Jateng di Rumah Saja? Simak Aturannya

Entah yang membuat postingan terakhir itu Zaim Saidi sendiri atau menggunakan admin, isi postingannya mengenai permohonan doa dan izin pamit.

Zaim Saidi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Dia disangkakan melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).

Batal Nikah, Ayu Ting Ting Bahas Penyebab Putus dengan Adit Jayusman: Saya Cuma Bisa Merencanakan

Tewasnya Wanita Dihantam Tabung Gas, Suami Kaget Saat Mau Ambil Payung: Anak Bilang Suruh Tengok Ibu

Diantar Ayah Rozak dan Umi Kalsum, Hati Ayu Ting Ting Hancur Batalkan Pernikahan, Pihak WO Tanya Ini

Berikut postingan terakhir di Facebook Zaim Saidi.

Postingan itu hingga Kamis telah dikomentari sebanyak 719 komentar dan 134 kali dibagikan.

"Mohon doa kepada semuanya agar Allah memberikan perlindungan-Nya dan pertolongan-Nya kepada hambaNya. Dan memberikan kebenaran sebagai kebernaran. Aamin ya Robbal Alamin...Saya harus pamit mulai malam ini," tulis akun Facebook Zaim Saidi.

Mayoritas yang berkomentar di postingan tersebut mendukung Zaim Saidi.

"Banyak doa mas. Dia kami mengiringimu. Mas tidak berdiri sendiri. Mereka panik dengan kebangkitan yang HAQ. Innallaha qoriib," tulis Wisnu Gardjito.

"Allah maha melindungi. Ya Allah sedh...," tulis Yuli Astuti.

Ucapan senada dituliskan akun Murdiansyah Putra Tambunan "Semoga Allah melindungi mu Pak, aamin ya Rabb,".

Postingan di Facebook Zaim Saidi
Postingan di Facebook Zaim Saidi (Tangkap layar Facebook Zaim Saidi)

Jelaskan Dasar Hukum Barter

Jauh sebelum viral dan akhirnya dibekuk polisi, pemilik Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi telah cukup lama mengkampanyekan penggunaan mata uang dinar dan dirham untuk bertransaksi.

Termasuk, menyinggung soal dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut terlihat dari Facebook bernama Zaim Saidi yang diduga kuat memang merupakan media sosial dari pria kelahiran Temanggung, Jawa Tengah itu.

Penelusuran Tribun Jakarta di Facebook tersebut, Zaim Saidi sudah sejak beberapa tahun terakhir mengkampanyekan tentang penggunaan dinar dan dirham.

Cerita Rahadin, Penggali Makam Covid-19 yang Tidak Ingin Terlewat Waktu Beribadah

Patuhi Protokol Kesehatan Bersama Jadi Kunci Tekan Laju Penularan Covid-19

Baik menggunakan tulisan maupun foto yang diunggahnya.

Ada juga buku karya Zaim Saidi yang dijualnya di akun Facebook tersebut.

Buku tersebut berjudul Euforia Emas yang diterbitkan pada Tahun 2011 dan disebutnya telah terjual ribuan eksemplar.

Kemudian ada pula buku karya Zaim Saidi lainnya yang berjudul Stop Wakaf dengan Cara Kapitalis.

Tak hanya memposting karyanya sendiri, Facebook Zaim Saidi juga mengunggah beberapa buku karya penulis lain.

Antara lain buku karya Syakh dr Abdalqadir As-Suf dan juga karya Syakh Umar Ibrahim Vadillo.

Melihat dari tesis mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Erwin Bachtiar yang meneliti konsep ekonomi syariah dari perspektif seorang Zaim Saidi, seperti dikutip Kompas.com, Zaim Saidi memang banyak berguru dengan sejumlah tokoh dari beberapa negara.

Pada 2005-2006, Zaim Saidk belajar lebih jauh tentang muamalat dan tasawuf di Afrika Selatan.

Ia belajar langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi.

Zaim Saidi juga beberapa kali berinteraksi dengan Teman Facebooknya yang bertanya melalui kolom komentar.

Jelaskan Dasar Hukum Barter di Indonesia

Di Facebook Zaim Saidi juga menjelaskan dasar hukum di Indonesia tentang barter.

Postingan Facebook Zaim Saidi.
Postingan Facebook Zaim Saidi. (Tangkap layar Facebook Zaim Saidi)

Penjelaskan itu dibuat Zaim Saidi dua hari lalu atau beberapa jam sebelum dia dibekuk Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021).

Dalam postingannya itu, dituliskan dia menjelaskan hal tersebut karena banyaknya yang bertanya kepadanya.

"Banyak yang menanyakan dasar hukum kita menyerahkan satu barang untuk membayar barang yang lain. Disebutnya tukar menukar atau barter."

"Misalnya jagung ditukar beras. Atau perak ditukar baju. Atau emas ditukar dengan motor," tulis Facebook Zaim Saidi dikutip TribunJakarta.com, Jumat (4/2/2021).

Menurut dia, kegiatan barter sah menurut Undang-Undang Perdata Pasal 1541 dan Pasal 1542.

Zaim Saidi juga memposting bunyi Pasal 1541 dan Pasal 1542 Bab 6 Undang-Undang Perdata yang membahas tentang Barter.

Pasal 1541 berbunyi; Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain

Pasal 1542 berbunyi; Segala sesuatu yang dapat dijual dapat pula jadi pokok persetujuan tukar menukar.

Pantauan TribunJakarta.com Kamis (4/2/2021) pukul 16.00 WIB, postingan itu sudah dikomentari sebanyak 78 kali dan dibagikan 156 kali.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved