Rizieq Shihab Tersangka
Hakim Suharno Bersiap Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab: Mohon Doanya
Bagi Suharno, sidang praperadilan atas gugata yang diajukan Rizieq Shihab sama seperti perkara lainnya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Sebelumnya, Rizieq Shihab menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Namun, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq Shihab.
• 7 Preman yang Minta Uang Jasa Putar Balik di Margonda Ditangkap: Kalau Tidak Dikasih Mobil Dibaret
• Alasan Sertifikat Tanah Fisik Diganti ke Elektronik, Benarkah Bisa Kurangi Kasus Sengketa?
• Kondisi Terakhir Suami Dibakar Istri di Ciputat, Dipindah ke ICU Akan Jalani Operasi
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.
Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).