Kamar Lokalisasi Jadi Saksi Bisu Anak Dirudapaksa Ayahnya Hingga Aksi Pelaku Saat Sang Istri Tidur

WS (63), seorang pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan aksi rudapaksa terhadap anaknya sendiri. Kamar lokalisasi jadi saksi bisu.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. WS (63), seorang pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan aksi rudapaksa terhadap anaknya sendiri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA- WS (63), seorang pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan aksi rudapaksa terhadap anaknya sendiri.

Kamar lokalisasi menjadi saksi bisu aksi bejat sang ayah terhada anaknya tersebut.

Insiden itu berawal saat WS mengajak anaknya untuk menemaninya minum-minuman keras (miras)

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

"Pelaku mengajak minum anaknya di sebuah kios di Pasar Panjalin di daerah Sumberjaya, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).

Selanjutnya, katanya, anaknya yang berinisial P (16) dipaksa untuk ikut minum sampai kemudian anaknya juga ikutan mabuk.

Dalam keadaan sama-sama mabuk, pelaku memesan sebuah kamar di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah.

"Pelaku membawa masuk korban ke sebuah kamar dan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ucapnya.

Setelah melakukan aksi rudapaksa, WS membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, sang ayah mengancam kepada anaknya untuk tidak memberitahukan/melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

"Karena merasa ketakutan dan trauma, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.

Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo.

Seorang pelaku berinisial WS (63) dihadirkan Satreskrim Polres Majalengka saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).
Seorang pelaku berinisial WS (63) dihadirkan Satreskrim Polres Majalengka saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021). (Tribun Jabar)

Raba Tubuh Korban

Aksi bejat WS itu sebenarnya sudah diawali sejak sebulan terakhir saat peristiwa pencabulan itu terjadi.

Saat itu, pelaku melakukannya di rumah dengan cara meraba-raba tubuh korban.

"Jadi, menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan aksi raba-raba tubuh korban di rumahnya saat malam hari. Sejak sebulan terakhir," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).

Saat melakukan aksi raba-raba, jelas Kasat, pelaku melakukannya saat malam hari, yakni disaat istri pelaku dalam keadaan tertidur.

Namun, aksi paling bejatnya dilancarkan pelaku di sebuah tempat lokalisasi di Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

"Dengan sebelumnya, anaknya itu dipaksa menemani minum-minuman keras (alkohol) hingga mabuk," ungkapnya.

Dalam keadaan sama-sama mabuk, pelaku memesan sebuah kamar di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah.

"Pelaku membawa masuk korban ke sebuah kamar dan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ucapnya.

Peristiwa Serupa

Ayah Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil

Seorang ayah nekat rudapaksa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.

Korban ternyata juga sempat dicabuli oleh ayah dan ibunya.

Ibu korban bahkan meminta korban untuk menyaksikannya berhubungan dengan pelaku.

Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota mengamankan seorang pria berinisal AY (47) di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

AY dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.

Perbuatan bejat itu dilakukan AY sejak korban masih berumur 16 tahun, atau pada 2017 hingga 2018.

Akibat perbuatan itu, korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak pada 2019.

Kepala Satreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya.

Kemudian pada 4 Januari 2021, paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.

"Iya benar (ada kasus pencabulan). Sudah kita amankan pelaku di kontrakannya. Dan dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Indra menuturkan, korban diperkosa oleh ayah tirinya pada Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 2017 lalu, korban juga pernah dicabuli oleh ayah tirinya.

Mobil Kliennya Dirampas Debt Collector, Togar Situmorang Minta Polisi Usut: Ada Undang-undangnya

Mulianya Pemuda Asal Tambun Bekasi, Beli Dagangan Ibu yang Sepi Lewat Ojol: Jualan Rujak Mama Sepi

Teka-teki Jasad Bayi di Toilet Pabrik Terkuak, Pengakuan Wanita Lagi Datang Bulan

Namun, kejadian pencabulan yang pertama itu diketahui oleh ibu kandung korban.

Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya di dalam kamar.

"Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli," ujar Indra.

Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pesan Kamar di Lokalisasi, Ayah Cabuli Anak Kandung, Sudah Incar Putrinya Sebulan Terakhir

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil, Korban Turut Diperlakukan Tak Lazim oleh Sang Ibu, .

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BEJAT! Seorang Pria di Majalengka Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Cekokkan Alkohol Lebih Dulu

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved