Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil, Korban Turut Diperlakukan Tak Lazim oleh Sang Ibu
Ibu korban bahkan meminta korban untuk menyaksikannya berhubungan dengan pelaku
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang ayah nekat rudapaksa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.
Korban ternyata juga sempat dicabuli oleh ayah dan ibunya.
Ibu korban bahkan meminta korban untuk menyaksikannya berhubungan dengan pelaku.
Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota mengamankan seorang pria berinisal AY (47) di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
AY dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.
Perbuatan bejat itu dilakukan AY sejak korban masih berumur 16 tahun, atau pada 2017 hingga 2018.
Akibat perbuatan itu, korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak pada 2019.
Kepala Satreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya.
Kemudian pada 4 Januari 2021, paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.
"Iya benar (ada kasus pencabulan). Sudah kita amankan pelaku di kontrakannya. Dan dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
• Pendiri Pasar Muamalah Depok Ambil Untung 2,5 Persen dari Setiap Penukaran Dirham dan Dinar
• Jajaran Sudin Perhubungan Razia Mobil Pengangkut Barang di Pondok Kopi
• Gudang Material di Ciledug Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 200 Juta
Indra menuturkan, korban diperkosa oleh ayah tirinya pada Agustus 2018 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 2017 lalu, korban juga pernah dicabuli oleh ayah tirinya.
Namun, kejadian pencabulan yang pertama itu diketahui oleh ibu kandung korban.
Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya di dalam kamar.
"Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli," ujar Indra.
Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra.
Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Anak Diduga Diperkosa oleh Ayah dan Ibunya hingga Hamil"