Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Maling Motor yang Kerap Menggunakan Atribut Ojek Online
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, mengatakan mereka kerap melakukan aksinya di Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pencuri sepeda motor yang mengenakan atribut ojek online.
Total ada enam pelaku yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Metro Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, mengatakan mereka kerap melakukan aksinya di Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya.
Burhan mengatakan, atribut ojek online tersebut didapatkan dengan cara membeli di pasar.
"Biasanya juga mereka mengincar remaja tanggung yang emosinya masih labil," kata Burhan, sapaannya, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2021) sore.
Selain itu, kata Burhan, pelaku juga kerap mengincar sepeda motor yang berpelat luar Jakarta.
"Mereka juga sengaja mengincar sepeda motor yang berpelat nomor di luar Jakarta," ucap Burhan.
• Astagfirullahalazim, Ucap Istri Pergoki Suaminya Tak Pakai Baju Bareng Wanita Lain Berdaster
• Wakil Gubernur DKI Jakarta Curhat 3 Kali Gagal Donor Plasma Konvalesen
• Isu Kudeta Moeldoko untuk Jegal Anies di Pemilu 2024? Rocky Gerung Berikan Penjelasan
Sebab, berdasarkan keterangan pelaku, pengendara yang berasal dari luar Jakarta tidak mengetahui jalanan di ibu kota.
"Mereka tahu kalau orang yang datang dari luar Jakarta ini buta arah. Jadi, mereka mengincar mereka agar lebih mudah kaburnya," tutur Burhan.
Dia menambahkan, pelaku telah beraksi sekira 15 kali.
"Sudah lima belas kali beraksi di Jakarta dan sekitarnya. Korbannya selalu mengincar remaja dan orang luar Jakarta," tegas Burhan.
Kini, barang bukti berupa sembilan sepeda motor diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan pertolongan jahat.
"Dengan ancaman pidana diatas empat tahun penjara," tutur Burhan.