Buat NPWP Online di pajak.go.id Lengkapi Syarat-syaratnya

Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id dan Anda perlu cek persyaratan yang harus disiapkan.

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta/Novian Ardiansyah
Para pelaku usaha kecil saat mengisi formulir pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) gratis yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kembangan di Lokbin Meruya Utara, Rabu (17/10/2018). 

10. Setelah melihat status pendaftaran NPWP, klik "Minta Token" dan masukkan kode Captcha yang tertera. Lalu klik "Submit" dan token akan terkirim secara otomatis ke email Anda.

11. Buka kembali email Anda, copy kode token, kembali ke halaman sebelumnya, dan klik "Kirim Permohonan".

12. Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Lalu, klik "Kirim".

13. Persetujuan atau penolakan permohonan NPWP Anda akan diinformasikan melalui email.

14. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

15. Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id Terbaru 2021, Ini Syarat-syaratnya

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved