Polisi Selidiki Tersangka Lain, Motif Pembunuhan karena Dendam: Lakukan Asusila ke Anak Pelaku
Polres Metro Bekasi terus melakukan penyelidikan kasus pembunuhan pria bernama Ardanih (45) di Kampung Srengseng Kaliabang, Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi terus melakukan penyelidikan kasus pembunuhan pria bernama Ardanih (45) di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/2/2021) dini hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Telly Alvin mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi yang berasal dari orang terdekat tersangka dan korban.
"Masiih kita dalami dari keterangan saksi-saksi maupun pemeriksaan lanjutan dari tersangka," kata Telly saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan ini dilakukan secara terencana oleh tersangka.
Ia datang ke rumah korban dan menghabisi nyawanya saat tengah tertidur.

Bahkan setelah menghabisi nyawa korban, tersangka berinisial MR (38) berupaya menghapus jejak dengan membuat Ardanih seolah mati bunuh diri di kamar mandi.
"Sampai saat ini tersangka masih satu orang berinisial MR, dia membunhuh korban dengan cara menusuk menggunakan gunting," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Ardanih ditemukan tak bernyawa di kamar mandi rumahnya, Selasa (2/2/2021) dini hari.
• Pemprov DKI Bangun Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin Sepanjang 11,2 KM
• Mobil Ayu Ting Ting Tak Bisa Masuk Bogor, Kena Ganjil Genap, Petugas: Salah Masuk, Mau ke Rest Area
• PMI Kota Bekasi Targetkan Layanan Donor Plasma Covid-19 Bisa Terlayani Bulan Depan
Tubuhnya ditemukan dalam kondisi terikat di langit-langit atap kamar mandi dengan seutas tali, keluarga yang melihat pertama kali mengira Ardanih tewas bunuh diri.
Perasaan keluarga melihat kondisi Ardanih hanya bisa bersikap pasrah, jasadnya dievakuasi, dimandikan hingga dikubur pada Selasa siang di TPU Sukatani, Bekasi.
Namun, kejanggalan mulai terkuat ketika kakak kandung korban Kanah (47), melihat adanya luka tusuk di tubuh adiknya saat proses memandikan jenazah.
Kejanggalan itu selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian, makam Ardanih juga dibongkar untuk keperluan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan pria berinisial MR, dia merupakan tetangga korban.
Kronologis pembunuhan terjadi pada Selasa (2/2) sekira pukul 02.00 WIB, pintu rumah korban yang saat itu tidak terkunci memudahkan tersangka untuk masuk.
Dia langsung mengambil gunting yang ada di lemari ruangan makan, korban yang tengah tidur di ruang tamu ditusuk sebanyak lima kali hingga tewas.
• Pemprov DKI Bangun Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin Sepanjang 11,2 KM
Jasadnya kemudian diseret ke dalam kamar mandi, tubuhnya digantung dengan mengaitkan tali ke langit-langit kamar mandi agar seolah gantung diri.
Motif Dendam
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, motif kasus pembunuhan ini ditengarai urusan dendam.
Dendam tersebut berkaitan dengan dugaan masalah tindakan asusila yang melibatkan anak korban terhadap anak tersangka.
"Motifnya karena dendam, anak korban pernah melakukan tindakan asusila ke anak tersangka," kata Hendra.
Dari permasalahan itu, hubungan pelaku dengan korban mulai merenggang karena tidak ada titik temu untuk menuntaskan masalah tindakan asusila tersebut.
• Ayu Ting Ting Terjaring Aturan Ganjil Genap: Diminta Putar Balik Petugas, Tak Bisa Masuk Bogor
Ditambah lanjut Hendra, tersangka MR diduga memiliki hubungan gelap dengan istri korban. Kondisi ini, tentu menambah pelik permasalahan antara keduanya.
"Selain itu juga ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban," tuturnya.
Motif kejadian
Pria bernama Ardanih (45) tewas di rumahnya Kampung Srengseng Kaliabang, Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, (2/2/2021) dini hari.
Ia dibunuh tetangganya sendiri berinisial MR bin T (38), kasus ini ditengarai masalah dendam yang dimiliki pelaku terhadap korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, dendam berkaitan dengan masalah tindakan asusila yang melibatkan anak korban terhadap anak tersangka.
"Motifnya karena dendam, anak korban pernah melakukan tindakan asusila ke anak tersangka," kata Hendra.
Dari permasalahan itu, hubungan pelaku dengan korban mulai merenggang karena tidak ada titik temu menuntaskan masalah tindakan asusila tersebut.
Ditambah lanjut Hendra, tersangka MR diduga memiliki hubungan gelap dengan istri korban.
Menambah pelik permasalahan antara keduanya warga bertetangga tersebut.
"Selain itu juga ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban," tuturnya.
-Jasad Digantung Sempat Dikira Bunuh Diri
Jasad Ardanih ditemukan di kamar mandi dengan posisi tubuh menggantung, keluarga sempat mengira pria berusia 45 tahun itu bunuh diri.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, keluarga awalnya mengira kasus ini murni bunuh diri setelah melihat jasad korban saat pertama kali ditemukan.
"Jasad korban ditemukan di kamar mandi, kondisi seolah seperti bunuh diri," kata Hendra saat pres rilis di Mapolres Bekasi, Kamis (4/2/2021).
Namun saat jenazah dievakuasi keluarga dan hendak dimandikan, terdapat kejanggalan berupa luka pada bagian tubuh Ardanih.
Kejanggalan itu kata Hendra, lantas tidak membuat pihak keluarga urung melanjutkan proses pemulasaran.
"Tetapi ada anggota keluarga yang merasa janggal, dia kemudian melapor ke pihak kepolisian supaya kasus ini bisa diungkap," kata Hendra.
Dalam laporan polisi, pihak keluarga mengaku, terdapat luka di beberapa bagian tubuh korban. Luka itu, diyakini bukan berasal dari praktik bunuh diri.
"Luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, luka robek bagian bawah ketiak," paparnya.
Jenazah korban sudah dimakamkan pada Selasa (2/2) siang, sedangkan laporan polisi baru dilakukan keesokan harinya pada Rabu (3/2/2021).
Polisi kemudian berusaha melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan saksi-saksi.
"Dari penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku mengarah ke tersangka berinisial MR (38), kita amankan di daerah Sukatani," ucap Hendra.
Ketika berhasil diamankan, polisi langsug melakukan penyidikan. MR akhirnya mengakui perbuatan yang telah menghabisi nyawa Ardanih.
"Jadi kejadian pada Selasa dini hari di ruang tamu, saat itu tersangka membunuh korban dengan cara menusuk menggunakan gunting," ucapnya.
"Saat korban sudah tidak berdaya, tersangka menyeretnya ke dalam kamar mandi dan dibuatlah seolah-olah seperti bunuh diri untuk menutupi aksinya," tambahnya.
-Polisi Bongkar Makam
Polisi melakukan pembongkaran makan Ardanih (45), korban pembunuhan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi untuk keperluan autopsi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, proses pembongkaran makam dilakukan tim forensik bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.
"Korban sudah dimakamkan pihak keluarga, untuk keperluan autopsi akhirnya kita lakukan gali kubur tim forensik dan Satres Kriminal," kata Hendra, Kamis (4/2/2021).
Dia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan tewas pada Selasa (2/2/2021) dini hari, di kamar mandi dengan posisi tergantung seolah bunuh diri.
Keluarga pada saat itu, mengira korban benar-benar tewas karena bunuh diri. Alhasil, di hari yang sama pada selasa siang, jenazah dimakamkan di TPU Sukatani.
"Dari proses autopsi terdapat luka terbuka berupa tusukan di perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, luka robek bagian bawah ketiak," paparnya.
Hendra menjelaskan, luka itu didapat dari tusukan benda tajam berupa gunting bergagang hitam yang digunakan tersangka.
"Dari hasil autopsi itu memperkuat dugaan korban meninggal bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan gunting," paparnya.
• Tottenham Kalah Karena Penalti, Mourinho: Sulit Diterima dan Kalah Dalam Pertandingan Seperti Ini
• BLT Subsidi Gaji Ditiadakan, Karyawan Swasta Boleh Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
• Terkuak Komunikasi Ayu Ting Ting & Adit Usai Batal Nikah, Curhat Bilqis Senang Akan Punya Ayah Tiri
Setelah proses autopsi, kepolisian langsung mengembalikan jenazah korban ke liang kubur dengan disaksikan pihak keluarga.
Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial MR bin T (38), dia merupakan tetangga korban yang diduga memiliki motif dendam.
Tersangka lanjut Hendra, dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.