Merasa Hubungannya Tak Direstui, Pria di Jatim Nekat Menyelinap Lewat Jendela dan Bakar Rumah Kakak
Pria berinisial MR (37) nekat menyelinap lewat jendela untuk merusak dan membakar rumah kakak kadungnya di Jalan Rangkut Menanggai I, Surabaya, Jatim
Editor:
Muji Lestari
Dok. Polsek Rungkut Surabaya via Kompas.com
MR (37), tersangka yang nekat membakar rumah kakaknya sendiri di Jalan Rungkut Menanggal I, Surabaya, Jawa Timur, diamankan petugas Polsek Rungkut, Surabaya.
Korban yang merasa terancam dengan tindakan sang adik memutuskan indekos.
Kebakaran itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 80.000.000.
Sejumlah perabotan milik korban hangus.
Sementara tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Surabaya Rusak dan Bakar Rumah Kakaknya, Polisi: Karena Geregetan, Korban Terpaksa Melapor"