Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Pemkot Tangerang Terapkan Cek Poin Razia Protokol Kesehatan di Akhir Pekan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya dengan cara membangun cek poin.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya dengan cara membangun cek poin.
Bersama TNI dan Polri, Pemkot menggelar razia protokol kesehatan (prokes) di cek poin tersebut pada akhir pekan.
Namun, selain pada Sabtu dan Minggu, razia juga digelar pada Rabu dan Jumat.
Para pengendara adalah target razia tersebut demi menekan paparan Covid-19. Seperti diketahui, Kota Tangerang masih berstatus zona merah penularan virus ganas itu.
"Petugas akan memberhentikan pengendara pribadi maupun angkutan umum yang tidak menggunakan masker, serta mengimbau sopir angkutan umum untuk mengurangi kapasitas penumpang menjadi 50 persen," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, dalam keterangan resminya, Minggu (7/2/2021).
Wahyudi menuturkan, check point, digelar di tiga titik, di antaranya, Jalan Daan Mogot, Gatot Subroto dan Thamrin.
• Dinas Sosial Kota Tangerang Siapkan Beras dan Telur untuk Warga Terdampak Banjir
• Ditangkap Lagi, Berikut Rekam Jejak Ridho Rhoma dalam Kasus Narkoba
• Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi: Dia Positif Amphetamine
Seluruh petugas terus mensosialisasikan kepada masyarakat yang melakukan mobilitas baik dari dalam maupun luar Kota Tangerang, PPKM dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu masih berjalan. Serta protokol kesehatan menjadi hal mutlak dilaksanakan.
Wahyudi mengungkapkan, selama akhir pekan ini, 950 pengendara terjaring razia, kedapatan melanggar prokes.
Mereka dijerat sanksi administrasi berupa denda dan sanksi sosial.
"Selama cek poin diberlakukan, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maupun sanksi sosial. Selama dua hari ini (Sabtu dan Minggu), terjaring 409 pelanggar (denda) dan 541 pelanggar (sosial), yang didominasi oleh pelanggaran tidak memakai masker," kata Wahyudi.