Ridho Rhoma Masih Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Narkoba

Ridho Rhoma yang memiliki nama asli Muhammad Ridho terbukti dari pemeriksaan urine positif mengandung amfetamine.

Editor: Muhammad Zulfikar
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ridho Rhoma 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkotika. Ridho Rhoma diamankan kembali oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ini Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan.

Ridho Rhoma yang memiliki nama asli Muhammad Ridho terbukti dari pemeriksaan urine positif mengandung amfetamine.

"MR (Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma-Red) positif amfetamin ya," kata Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Minggi (7/2/2021).

"Iya amfetamin, itu kan ekstasi kan," katanya.

Namun, Yusri Yunus belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan barang bukti yang diamankan bersama Ridho Rhoma.

"Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya (sebutnya) MR dulu," ujar Yusri Yunus.

Penangkapan Ridho Rhoma ini untuk ketiga kalinya terjerat kasus narkoba.

Sebelumnya, kasus narkoba Ridho Rhoma baru bebas bersyarat pada Januari 2020.

Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah dihukum menjalani proses rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada 2018.

Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan dan 10 hari.

Medio Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.

Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.

Saat itu Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved