Ridho Rhoma Masih Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Narkoba

Ridho Rhoma yang memiliki nama asli Muhammad Ridho terbukti dari pemeriksaan urine positif mengandung amfetamine.

Editor: Muhammad Zulfikar
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ridho Rhoma 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkotika. Ridho Rhoma diamankan kembali oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ini Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan.

Ridho Rhoma yang memiliki nama asli Muhammad Ridho terbukti dari pemeriksaan urine positif mengandung amfetamine.

"MR (Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma-Red) positif amfetamin ya," kata Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Minggi (7/2/2021).

"Iya amfetamin, itu kan ekstasi kan," katanya.

Namun, Yusri Yunus belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan barang bukti yang diamankan bersama Ridho Rhoma.

"Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya (sebutnya) MR dulu," ujar Yusri Yunus.

Penangkapan Ridho Rhoma ini untuk ketiga kalinya terjerat kasus narkoba.

Sebelumnya, kasus narkoba Ridho Rhoma baru bebas bersyarat pada Januari 2020.

Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah dihukum menjalani proses rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada 2018.

Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan dan 10 hari.

Medio Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.

Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.

Saat itu Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Sebelumnya diberitakan Ridho Rhoma menghirup udara segar setelah beberapa bulan meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho Rhoma keluar dari Rutan Salemba dijemput ayahnya, Rhoma Irama dan keluarga, Rabu (8/1/2020) pagi.

Ridho Rhoma tersenyum semringah menyambut hari kebebasannya.

Dia senang mendapat cuti bersyarat sehingga bisa menyelesaikan hukumannya lebih awal.

Seharusnya, masa hukuman Ridho Rhoma berakhir pada 9 Maret 2020.

Penyanyi dangdut itu akan menikmati masa bebasnya dengan berkumpul bersama keluarga sambil menenangkan diri.

"Mau puas-puasin ketemu mama dan papa, adik, keluarga, tenangin dulu pikiran. Bangun hidup lagi," kata Ridho Rhoma.

Ridho Rhoma belum memikirkan liburan atau kapan kembali ke dunia hiburan.

Dia memilih rehat sejenak setelah sekian lama hidup di balik jeruji besi setelah terjerat kasus narkoba.

"Insya Allah nanti kembali lagi ke dunia hiburan," ujarnya.

Pemkot Tangerang Terapkan Cek Poin Razia Protokol Kesehatan di Akhir Pekan

Dinas Sosial Kota Tangerang Siapkan Beras dan Telur untuk Warga Terdampak Banjir

Ditangkap Lagi, Berikut Rekam Jejak Ridho Rhoma dalam Kasus Narkoba 

Menangis

Rhoma Irama tidak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan putranya keluar dari penjara karena kasus narkoba.

Raja Dangdut itu terharu dan senang karena anaknya telah bebas.

Menurutnya, dia selalu mendampingi anaknya sejak pertama ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika.

"Alhamdulillah. Ini jadi pelajaran buat Ridho," ujar Rhoma Irama.

Rhoma Irama menilai, hukuman penjara yang dijalani Ridho Rhoma diharapkan mampu memberi pelajaran betapa besar risiko yang dihadapi ketika menggunakan narkoba.

"Di tahanan Ridho melihat salah langkah itu risikonya sangat besar untuk kehidupan selanjutnya di dunia dan akhirat. Saya rasa Ridho sudah memetik hikmahnya," kata Rhoma Irama.

Rhoma Irama berharap, Ridho Rhoma akan lebih kuat menahan godaan dan tidak lagi menggunakan narkoba.

"Dunia entertaiment itu godaannya banyak sekali walaupun di profesi lain tantangannya juga ada," ujar Rhoma Irama.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, saat ini Diperiksa di Polda Metro Jaya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved