Perbedaan Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dengan CPNS Periode Sebelumnya, dari Nilai hingga Formasi
Pemerintah bakal membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021 atau Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2021.
Nilai minimal SKD untuk jalur umum, disabilitas dan cumlaude pun juga berbeda-beda.
Untuk jalur disabiltitas dan cumlaude biasanya tidak ada atau lebih rendah dibandingkan jalur umum.
Selain itu, sejumlah instansi juga menerapkan passing grade untuk Tes SKB.
Tentu saja untuk passing grade di CPNS 2021 juga bakal berbeda.
2. Ketentuan Syarat Akreditasi
Setiap tahun, setiap instansi memiliki syarat berbeda-beda menyangkut akredit program studi.
Ada yang meminta minimal akreditas B, ada juga yang meminta cukup terakreditas BAN-PT.
Salah satu instansi yang meminta syarat akreditasi B adalah Kejaksaan Agung.
Sementara instansi yang meminta syarat cukup terakreditasi cukup banyak , terutama di Pemda maupun Pemprov DKI.
Nah, untuk CPNS 2021, hal ini belum diketahui.
Kepala BIro Humas BKN, Paryono, mengatakan, hal itu belum bisa dipastikan lantaran Permenpannya belum keluar.
"Ini aturannya (Permenpan) belum keluar, jadi kita lihat saja nanti aturannya seperti apa," kata Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (9/1/2021).
3. Nilai CPNS 2019 Bisa Dipakai Lagi atau tidak
Pada CPNS 2019, para pelamar CPNS 2018 yang berstatus P1/L diperbolehkan tidak mengikuti SKD dan menggunakan skor SKD pada CPNS 2018.
Nah, aturan ini cukup menguntungkan bagi mereka yang memperoleh nilai SKD cukup besar pada CPNS 2018.