Begini Penjelasan Polisi Tidak Proses Hukum Penjual Koin Dirham dan Dinar di Marketplace
Polisi tidak memproses hukum penjual koin dinar dan dirham di marketplace. Simak perbedaan dengan di Pasar Muamalah Depok
Bank Indonesia (BI) sebelumnya menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).
Erwin menuturkan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Dengan begitu, setiap transaksi dengan tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan nilai tukar rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," papar Erwin.
• Atletico Madrid Vs Celta Vigo Berakhir 2-2: Luis Suarez Pecahkan Rekor Ronaldo
• Jadi Modus Baru, Setengah Ton Lemang Ganja Berhasil Diamakan BNN di Parung Bogor
• Ridho Rhoma Nangis Kejer Telepon Rhoma Irama Usai Tertangkap, Minta Maaf Tak Bisa Pegang Amanah Ayah
Erwin mengingatkan, masyarakat hendaknya berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
Bank sentral mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
Dinar dan Dirham Dijual di Marketplace tapi Tak Diproses Hukum, Ini Kata Polisi