Begini Penjelasan Polisi Tidak Proses Hukum Penjual Koin Dirham dan Dinar di Marketplace

Polisi tidak memproses hukum penjual koin dinar dan dirham di marketplace. Simak perbedaan dengan di Pasar Muamalah Depok

Editor: Erik Sinaga
Kontan/ Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Dinar dan Dirham. Koin dinar dan dirham ramai diperbincangkan warga setelah pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap polisi. Penjual koin dirham dan dinardi marketplace tidk diproses polisi. 

Bank Indonesia (BI) sebelumnya menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).

Erwin menuturkan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Dengan begitu, setiap transaksi dengan tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan nilai tukar rupiah.

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," papar Erwin.

Atletico Madrid Vs Celta Vigo Berakhir 2-2: Luis Suarez Pecahkan Rekor Ronaldo

Jadi Modus Baru, Setengah Ton Lemang Ganja Berhasil Diamakan BNN di Parung Bogor

Ridho Rhoma Nangis Kejer Telepon Rhoma Irama Usai Tertangkap, Minta Maaf Tak Bisa Pegang Amanah Ayah

Erwin mengingatkan, masyarakat hendaknya berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.

Bank sentral mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
Dinar dan Dirham Dijual di Marketplace tapi Tak Diproses Hukum, Ini Kata Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved