Antisipasi Virus Corona di DKI

DKI Terapkan PPKM Mikro, Politisi PDIP Minta Anies Copot Lurah yang Tak Bisa Atasi Covid-19

Bila kebijakan PPKM skala mikro tak mampu menekan Covid-19, Gilbert mendesak Gubernur Anies Baswedan mencopot lurah atau camat yang tak becus kerja.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak. Bila kebijakan PPKM skala mikro tak mampu menekan Covid-19, Gilbert mendesak Gubernur Anies Baswedan mencopot lurah atau camat yang tak becus kerja. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak meminta jajaran Pemprov DKI, mulai dari tingkat kota administrasi hingga kelurahan memantau langsung pelaksanaan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru diperpanjang hingga 22 Februari mendatang. 

Terlebih, pengetatan PSBB kali ini juga dibarengi dengan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari pemerintah pusat.

Gilbert menyebut, kebijakan ini tak akan berhasil bila jajaran camat hingga lurah tidak mau terjung langsung ke RW-RW di wilayahnya yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

"Semua ini tidak akan berjalan apabila lurah dan camat tidak bertanggungjawab mengawasi wilayah masing-masing," ucapnya, Selasa (9/2/2021).

Bila kebijakan PPKM skala mikro ini tak mampu menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di DKI, Gilbert mendesak Gubernur Anies Baswedan mencopot Lurah atau camat yang dianggap tak becus bekerja.

DKI Terapkan PPKM Mikro, Politisi PDIP Minta Anies Copot Lurah yang Tak Bisa Atasi Covid-19

Kabar Bahagia Warga Bekasi, Normaliasi Kali Bekasi Dipastikan Jalan 2021

Pasalnya, hingga saat ini angka kasus penularan Covid-19 belum juga menunjukan tren penurunan.

Padahal, pengetatan PSBB dalam rangka menjalankan kebijakan PPKM dari pemerintah pusat sudah diterapkan sejak 11 Januari lalu.

"Sebaiknya lurah dan camat yang tidak mampu mengawasi wilayahnya diganti dengan yang mampu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Februari 2021.

Pemberlakuan pengetan PSBB kali ini turut dibarengi dengan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari pemerintah pusat.

Wewenang Pengendalian Banjir Kali Bekasi Ada di BBWSCC, Wali Kota: Kalau Kita yang Ambil Nanti Salah

Meski demikian, PPKM skala mikro ini sejatinya bukan hal baru di DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah menerapkan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) di RW yang masuk zona merah penularan Covid-19 sejak pertengahan 2020 lalu.

"Sekarang ada pemberlakukan PPKM berskala ini, ini kami akan melaksanakan, bahkan sebenarnya kami di DKI Jakarta sejak 4 Juni (2020) memberlakukan wilayah pengendalian ketat," ucapnya, Selasa (9/2/2021).

Kebijakan WPK ini pun disebut Ariza tak ada bedanya dengan PPKM skala mikro dari pemerintah pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved