Antisipasi Virus Corona di DKI
RW 02 Kelurahan Cipinang Melayu Prioritaskan Sanksi Sosial saat PPKM Mikro
RW 02, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar direncanakan jadi wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Zona merah yakni jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka dilakukan skenario:
1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2. melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;
3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
4. melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;
5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB
6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan,
Mekanisme ini termaktub dalam bagian kedua Intruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021, sementara di bagian ketiga diatur unsur yang terlibat, isinya:
• Operasi Jayakarta Bermasker, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Sidak ke Permukiman Warga
• Soal Penanganan Banjir Kali Ciliwung, Gubernur DKI Anies Baswedan: Itu Nanti Bertahap
• Anies: Warga Cipinang Melayu Bisa Merasakan Musim Hujan Tanpa Kebanjiran
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Perlindungan Masyarakat Desa/Lurah, Satuan Pembina Desa (Babinsa), (Satlinmas), Bintara.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi PamongPraja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.