Beiby Putri Sempat Tawarkan Sabu ke Seseorang, Polisi Temukan Ini di Kamar Model Majalah Dewasa

Polisi menangkap model majalah dewasa yakni Beiby Putri alias IPR terkait narkoba pada Jumat (5/2/2021). berikut kronologinya.

TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba. Polisi menangkap model majalah dewasa yakni Beiby Putri alias IPR terkait narkoba. 

Yusri menjelaskan, sebelumnya Beiby Putri juga pernah memesan barang haram tersebut dengan orang yang sama sebanyak empat kali.

Adapun Beiby Putri juga turut menawarkan sabu kepada seseorang.

"Pelaku menawarkan sabu ke seseorang yang inisial D," kata Yusri.

Sebelumnya, Beiby Putri alias IPR ditangkap di salah satu kamar apartemen kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 5 Februari 2021.

Berdasarkan penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu.

Plastik masing-masing klip berisi sabu itu seberat 1,85 gram dan 0,20 gram

Kronologi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial Beiby Putri alias IPR yang berprofesi sebagai model majalah dewasa.

Beiby ditangkap di salah satu kamar apartemen kawasan Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 5 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan Beiby bermula adanya laporan yang diterima oleh polisi tentang adanya sesorang yang dicurigai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di loby apartemen. Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Hampir Satu Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ribuan Chef Kehilangan Pekerjaannya

Aksi Bang Jago Bawa Pedang Untuk Palak Sopir Truk yang Lewat, Akhirnya Dibekuk Polisi

KNKT Beberkan Kronologi Hilang Kontak Sriwijaya Air SJ-182 Serta Komunikasi Terakhir Sang Pilot

Temuan Polisi

Polisi mengamankan Beiby serta melakukan penggeledahan di kamar dengan disaksikan oleh petugas pengamanan apartemen tersebut.

"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan 2 plastik klip yang diduga sabu, kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Adapun Beiby dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urine di Biddokes Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved