Pengakuan Mencengangkan Pasien Aborsi Ilegal hingga Terpaksa Gugurkan Kandungan
Seorang perempuan berinisial RS yang merupakan pasien dari praktik aborsi ilegal tersebut juga turut ditangkap.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
"Karena bagi dia usia (janin) di bawah delapan minggu itu mudah untuk dihilangkan atau dibuang buktinya karena bentuknya masih berupa gumpalan darah," ujar dia.
Selain pasangan suami istri ST dan ER, polisi juga menangkap RS yang merupakan pasien aborsi ilegal.
Yusri mengatakan, tersangka ST dan ER mematok harga jutaan Rupiah untuk sekali melakukan praktik aborsi.
"Tarifnya yang dia terima Rp 5 juta rupiah," kata Yusri.
• Wali Kota Bekasi Sebut Pengendalian Covid-19 di Wilayahnya Sudah Maksimal
• Suami Istri Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Ternyata Bukan Dokter, Ini Rekam Jejaknya
• Pemkot Jakarta Pusat Pergoki Perusahaan Swasta yang Tak Punya Sumur Resapan
Namun, dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memanfaatkan peran calo.
Bahkan, Yusri mengungkapkan calo tersebut mendapat keuntungan lebih besar dibandingkan ST dan ER.
"Ada pembagiannya. Rp 5 juta si korban membayar. Rp 3 juta untuk calo dan Rp 2 juta untuk yang melakukan tindakan," ujar dia.
Yusri menjelaskan, praktik aborsi ilegal yang dilakukan para tersangka tidak dilakukan di sebuah klinik, melainkan di kediaman ST dan ER.
"Kalau ini dia bentuk rumah pribadi, dan tidak ada sama sekali plang untuk melakukan praktik klinik," ujar dia.
Dalam kasus ini, ST bertugas untuk mempromosikan, ER berperan sebagai eksekutor, sedangkan RS adalah orang yang melakukan aborsi.
Kepada polisi, ST dan ER mengaku sudah lima kali melakukan praktik aborsi ilegal di kediamannya. Namun, polisi akan terus mendalami kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kantong plastik berisi jasad janin hasil aborsi, satu set alat vakum, tujuh botol air infus dan selang, serta, satu kotak obat perangsang aborsi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.