Antisipasi Virus Corona di DKI

RW 09 Malaka Sari Tingkatkan Sosialisasi Protokol Kesehatan Saat PPKM Mikro

Warga RW 09 Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit bersiap menjalankan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ketua RW 09 Kelurahan Malaka Sari Bambang Teguh saat memberi keterangan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (10/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Warga RW 09 Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit bersiap menjalankan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Meski untuk sekarang belum menerapkan program yang diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 karena menunggu aturan turunan.

Ketua RW 09 Kelurahan Malaka Sari, Bambang Teguh mengatakan persiapan meliputi peningkatan sosialisasi protokol kesehatan terhadap warga.

"Kita akan keliling mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan, karena masih ada warga yang tidak pakai masker," kata Bambang di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (10/2/2021).

Pihaknya bersiap menerapkan PPKM Mikro karena kini tercatat kasus Covid-19 aktif di wilayah RW 09 sebanyak 17 sehingga jadi zona merah Covid-19.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RW 09 Kelurahan Malaka Sari pun mendukung penerapan program yang bertujuan menekan penularan kasus Covid-19.

"Kebanyakan warga enggak memakai masker itu pas nongkrong, tentunya kita menyayangkan hal ini. Apalagi sekarang wilayah kita jadi zona merah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Pemkot Tangerang Minta BP4 Minimalisasi Konflik Keluarga di Tengah Pandemi Covid-19 

Mengapa Mie dan Kue Keranjang Jadi Makanan Wajib saat Imlek? Ini Penjelasan Ahli Kuliner

Bambang menuturkan pelaksanaan resmi PPKM Mikro di wilayahnya masih menunggu rapat resmi dengan pihak Kelurahan Malaka Sari.

Pasalnya pelaksanaan PPKM Mikro tak hanya bisa mengandalkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RW 09, tapi butuh keterlibatan aparat gabungan.

"Adanya ini (PPKM Mikro) bagus, cuman masalahnya belum tahu apa teknisnya. Malam ini baru akan dibicarakan, yang pasti kita tingkatkan sosialisasi 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan)," tuturnya.

PPKM Mikro resmi dimulai pada tanggal 9 Februari 2021, tapi Gugus Tugas Covid-19 RT dan RW belum menjalankan karena menunggu aturan turunan dari Pemda.

Pemerintah pusat menyatakan PPKM Mikro berlaku hingga tanggal 22 Februari 2021 mendatang sebagai langkah mencegah penularan Covid-19

Pernikahan Kami Resmi Dibatalkan Bunyi WA Adit Jayusman ke WO, Ayu Ting Ting Ucapkan: Hai Mantan

meluas.

Intruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 mengatur bahwa PPKM Mikro membagi empat zona pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Zona merah yakni jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka dilakukan skenario:

1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2. melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;

3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;

4. melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;

5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB

6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan,

Mekanisme ini termaktub dalam bagian kedua Intruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021, sementara di bagian ketiga diatur unsur yang terlibat, isinya:

Operasi Jayakarta Bermasker, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Sidak ke Permukiman Warga

Soal Penanganan Banjir Kali Ciliwung, Gubernur DKI Anies Baswedan: Itu Nanti Bertahap

Anies: Warga Cipinang Melayu Bisa Merasakan Musim Hujan Tanpa Kebanjiran

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Perlindungan Masyarakat Desa/Lurah, Satuan Pembina Desa (Babinsa), (Satlinmas), Bintara.

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi PamongPraja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved