Sindikat Pemalsu Buku KIR di Jakut Jual Jasa ke Sopir Truk yang Enggan Urus Dokumen

Sindikat pemalsu buku uji kendaraan atau buku KIR yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara mematok harga Rp 230 ribu

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Barang bukti buku KIR palsu yang diamankan Polres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sindikat pemalsu buku uji kendaraan atau buku KIR yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara menjual jasa mereka ke para sopir truk angkutan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, sindikat ini menawarkan jasanya kepada sopir truk yang malas mengurus dokumen KIR lantaran harus melalui segelintir proses.

"Biasanya kan ada kendaraan truk pengangkut ini membutuhkan buku kir. Biasanya kan membutuhkan prosedur tertentu, harus lewat Dinas Perhubungan dan lainnya," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/2/2021).

Para pelaku menawarkan jasanya dari mulut ke mulut kepada para sopir truk yang biasa mengaspal di Jakarta Utara.

Kemudian, mereka akan menawarkan jasa pembuatan buku KIR dengan banderol Rp 230.000.

"Kemungkinan besar para pelaku sudah koordinasi dengan para pengemudi untuk membuat buku kir ini tanpa melalui prosedur yang resmi atau sesuai dengan aturan. Satu buku kir palsu dihargai Rp 230.000," ucap Guruh.

Penangkapan sindikat ini berawal dari adanya laporan soal peredaran buku KIR palsu.

Berbekal laporan yang ada, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapati markas sindikat ini di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Di sana lah polisi mendapatkan adanya praktik pemalsuan buku KIR beserta sejumlah barang bukti.

Tanggapan Pemerintah Kota Tangerang Terkait Dugaan Pembuangan Limbah Kesehatan ke Bogor

Aksi Dramatis Tim Jaguar Polres Depok Amankan Mobil Rental, Pelaku Kabur ke Kebun Kosong di Sawangan

Kas Daerah Cekak, Pelaku Nekat Tusuk Plt Kadis Pariwisata DKI: Kecewa Kontrak Kerja Tak Diperpanjang

"Setelah kita kembangkan, akhirnya semua bisa kita ungkap. Ini merupakan satu kelompok atau jaringan pemalsu di wilayah Jakarta Utara ini," kata Guruh.

Para pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti, di antaranya lebih dari 100 buku KIR palsu siap edar, stempel buatan yang menampilkan tanda instansi tertentu, hingga seperangkat komputer yang dipakai untum memalsukan dokumen.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved