Aktivitas Buzzer Dinyatakan Haram, Begini Penjelasan Hukumnya Oleh MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan aktivitias buzzer di media sosial hukumnya adalah haram.
Belakangan buzzer kembali hangat diperbincangkan setelah Kwik Kian Gie, tokoh ekonomi Indonesia, merasa ketakutan untuk mengemukakan pendapat yang berbeda.
Sebab, setelah pendapat atau kritik itu terucap, ia diserang habis-habisan oleh para buzzer.
"Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yang berbeda dng maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja di- buzzer habis2an, masalah pribadi diodal-adil. Zaman Pak Harto saya diberi kolom sangat longgar oleh Kompas. Kritik2 tajam. tidak sekalipun ada masalah," tulis Kwik melalui akun Twitter-nya.
Pengamat komunikasi dan budaya digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan mengatakan, buzzer memiliki pengaruh yang sangat besar pada era digital saat ini.
Baca juga: Dinas Sosial Tangsel Beri Bantuan Bayi Hidrosefalus, Janji Daftarkan Sebagai Penerima Bansos
Baca juga: Ini Bacaan Niat Puasa Rajab 2021 Mulai Besok 13 Februari 2021, Simak Keistimewaannya
Baca juga: Ditemukan Tewas di Jalan Cakung Cilincing, Wilman Ditusuk Temannya Sesama Sopir Truk
Menurut dia, buzzer sebenarnya merupakan satu hal yang wajar dalam ilmu komunikasi, yaitu ketika produsen pesan menyampaikan pesan dan merasa pesannya harus diperkuat.
"Di media sosial, pendapat yang baik itu bisa diperkuat oleh followers. Nah, itu dalam situasi yang alamiah di dunia media sosial," kata Firman kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).
"Tetapi, dalam kenyataannya kemudian ada satu pihak yang memulai dengan memfabrikasi dukungan, bisa pakai buzzer yang dibayar, bisa pakai bot untuk membentuk suasana," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fatwa MUI: Aktivitas Buzzer Hukumnya Haram