Langkah Polri dan Respon Novel Baswedan Dipolisikan Soal Cuitan Ustaz Maaher Sakit Tapi Ditahan

Polri akan menindaklanjuti laporan PPMK terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di Kelapa Gading Jakarta Utara usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Cuitan penyidik KPK Novel Baswedan mengenai meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengundang reaksi.

Novel Baswedan mempertanyakan penahanan yang dilakukan Polri terhadap Ustaz Maaher padahal sedang sakit.

Novel meminta agar aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.

“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).

Cuitan Novel Baswedan mengundang komentar netizen.

Tangkapan layar cuitan Penyidik KPK Novel Baswedan
Tangkapan layar cuitan Penyidik KPK Novel Baswedan (tangkapan layar twitter @nazaqista)

Atas kritikan tersebut, Mabes Polri memberikan penjelasan terkait meninggalnya Maaher AT-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan saat pertama kali ditahan Ustaz Maaher tidak dalam kondisi sakit.

Maaher mengalami sakit saat dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketika ditahan kan dia ngga sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Rusdi menyampaikan Polri telah memberikan ruang kepada Maaher untuk dibantarkan keluar rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh.

Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," katanya.

Setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI.

Dengan kata lain, perizinan ataupun tanggung jawab tersangka telah berada di Kejaksaan RI.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan. Pada saat itulah sakit," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved