Rohman Jemput Remaja di Rumah Lalu Cabuli Korban di Kontrakan Usai Diajak Jalan-jalan

Kepala Polsek Gedongtataan, Kompol Hapran mengatakan bahwa pelaku menjemput korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran di kediaman

Editor: Muhammad Zulfikar
www.suarakita.org
Ilustrasi penyuka sesama jenis. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang pria penyuka sesama jenis warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus oleh aparat Polsek Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Pasalnya pria bernama Rohman alias Manda alias Mantili (43) dilaporkan mencabuli remaja pria berumur 15 tahun.

Rohman mencabuli AHM setelah melakukan bujuk rayu buat melancarkan aksinya.

Kepala Polsek Gedongtataan, Kompol Hapran mengatakan bahwa pelaku menjemput korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran di kediamannya, Minggu 7 Februari 2021.

"Kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan," ungkap Hapran, Senin, 15 Februari 2021.

Ketika itu, lanjut Hapran, pelaku mengajak korban mencari kontrakan.

Selanjutnya mampir ke kediaman rekannya.

Menurut Hapran, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban di lokasi tersebut.

Diringkus Polisi

Sebelumnya diberitakan, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Kabupaten Pesawaran melakukan perbuatan asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Diduga Rohman mempunyai kelainan seks sehingga menyukai sesama jenis.

Korban berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Perbuatan pelaku dilakukan di kediaman rekannya di wilayah hukum Polsek Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Kejadian itu selanjutnya diketahui orangtua korban, yang kemudian melapor ke Polsek Gedongtataan.

Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Minggu, 7 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Cipadang.

Baca juga: Penyebab Asam Lambung Sering Kumat? Berikut Cara Mengatasinya

Baca juga: Survei Median Head To Head Pilkada DKI Jakarta: Anies 45 Persen, Risma 36 Persen

Baca juga: Nagita Slavina Semringah Perlihatkan Hasil USG, Rafathar Polos Bereaksi: Maunya Adik Beneran!

Atas laporan itu, kata Hapran, Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan melakukan serangkaian penyelidikkan.

"Berdasar bukti permulaan yang cukup, telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan cabul tersebut," kata Hapran mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021.

Pelaku Rohman, imbuh Hapran, diamankan di Desa Wonosari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Senin,15 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB.

Lantas pelaku digelandang ke Mapolsek Gedongtataan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan asusila. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Tindak Asusila di Pesawaran Jemput Korban di Rumah Lalu Ajak Jalan-jalan

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved