Virus Corona di Indonesia
Dari 300 Korban Meninggal Covid-19 di Tangsel, Hanya 38 yang Ajukan Santunan Rp 15 Juta
Kepala Dinas Sosial Tangsel, Wahyunoto Lukman, mengatakan, baru ada 38 ahli waris yang mengajukan santunan kematian tersebut
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Kementerian Sosial menyediakan uang santunan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia, melalui Surat Edaran nomor 427/3.2/BS 01.02/06/2020.
Dalam edaran tersebut, Kementerian Sosial menyebut santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia akibat Covid-19 dengan besaran Rp 15 juta.
Di Tangerang Selatan (Tangsel), jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 300 orang sampai hari ini, Selasa (16/2/2021).
Data tersebut dapat dilihat di lawancovid19.tangerangselatankota.go.id.
Pengambilan santunan kematian akibat Covid-19 itu harus diajukan melalui Dinas sosial tingkat kota.
Pihak Dinas Sosial akan memverifikasi sejumlah persyaratan untuk selanjutnya dibuatkan surat rekomendasi.
Surat rekomendasi tersebut yang menjadi modal ahli waris mengajukan permohonan santunan kepada Dinas Sosial tingkat provinsi ataupun langsung ke Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Tangsel, Wahyunoto Lukman, mengatakan, baru ada 38 ahli waris yang mengajukan santunan kematian tersebut dengan persyaratan yang lengkap.
Dua syarat mutlak yang harus terpenuhi untuk mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta itu adalah surat keterangan hasil laboratorium asli dam surat keterangan kematian asli.
Dua dokumen itu harus menunjukkan bahwa almarhum meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19.
"Sesuai dengan data yang ada di Dinas Sosial, yang mengajukan permohonan itu sudah 38 orang sampai tadi ada yang nambah dua lagi," ujar Wahyunoto melalui sambungan telepon.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Rabu 17 Februari 2021, Saat yang Pas Bagi Sagitarius Berinvestasi
Baca juga: Buat Raffi Ahmad Terpesona, Penampilan Baru Nagita Slavina Disorot Mama Rieta: Kayak Puber Ya Gue?
Wahyunoto mengungkapkan, sebenarnya ada 70-an ahli waris yang mengajukan, namun sebagian tidak lolos verifikasi karena tidak bisa menunjukkan bukti hasil laboratorium.
Fenomennya, banyak orang yang suspect Covid-19 dan sedang menunggu hasil tes, namun orang tersebut meninggal dunia sebelum hasil tes keluar.
"Nah yang surat keterangan hasil laboratorium tadi yang selalu bikin enggak lolos. Karena dia negatif. Tapi memang betul surat keterangan kematian dari rumah sakit suspek. Suspek itu kan diduga, belum terkonfirmasi positif. Tetapi ketika diduga, rumah sakit wajib memakamkan dengan protokol kesehatan," papar Wahyunoto.