Tak Ada Tersangka, Kasus Dugaan Perjudian di Pemancingan Cilandak Berakhir dengan Permintaan Maaf

Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan perjudian di tempat pemancingan di Jalan Pringgondani, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Polisi menyegel tempat pemancingan di Jalan Pringgondani RT 13/RW 03 Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan perjudian di tempat pemancingan di Jalan Pringgondani, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan perjudian di tempat pemancingan di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Gelar perkara dilakukan di Polsek Cilandak pada hari ini, Selasa (16/2/2021).

"Iya (gelar perkara) sedang saya laksanakan sekarang ini," kata Kapolsek Cilandak Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi.

Iskandarsyah menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya praktik perjudian di tempat pemancingan tersebut.

"Iya, bukan pelanggaran prokes lagi, tapi apakah ada unsur judinya atau tidak. Kalau kemarin kita amankan kan karena itu mengadakan event pada saat pandemi seperti ini. Sudah gitu dites reaktif satu kan," ujar dia.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Beri Pesan Menohok ke Calon Wali Kota Jakut, Selesaikan Banjir Rob dan Kampung Kumuh

Baca juga: Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan

Sementara ini, ia menyebut pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan perjudian di tempat pemancingan itu.

"Sudah ada bukti awal, petunjuknya sudah ada," tutur Iskandarsyah.

Beberapa bukti yang telah diamankan antara lain spanduk event lomba memancing, undangan melalui pesan media sosial, dan hadiah yang disediakan penyelenggara.

Sebelumnya, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, tempat pemancingan itu juga diduga menjadi arena perjudian.

"Saya dapat informasi dari staf saya di kelurahan, karena ada perjudian makanya ditutup pihak kepolisian Polsek Cilandak," kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Namun, Ujang tidak menjelaskan secara detail bentuk perjudian yang terjadi di tempat pemancingan itu.

Di sisi lain, Ujang menyebut tempat pemancingan itu sudah berkali-kali melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Hasil Tes Urine Jennifer Jill Disebut Negatif, Tapi Ditetapkan Jadi Tersangka: Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Jennifer Jill Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Sederet Bisnisnya Hingga Punya Rumah Rp100 M

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Jennifer Jill Sebelum Ditangkap karena Narkoba, Ancam Lakukan Ini: Gue Injek!

"Pihak Satpol PP Kecamatan Cilandak dan Kelurahan Pondok Labu sudah pernah membubarkan kerumunan di sana karena ada pengaduan dari masyarakat," tutur dia.

Saat ini, Polsek Cilandak telah menyegel tempat pemancingan tersebut dengan membentangkan garis polisi

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved