2 Polisi di Ambon Jual Senjata Api ke KKB Papua, Ini Anggota Polri yang Pernah Lakukan Hal Serupa

Dua oknum anggota Polri ditangkap karena menjual senjata api beserta amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Editor: Elga H Putra
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi senjata api. Dua oknum Polisi jual senjata api ke KKB Papua. Kasus seperti ini bukan kali ini terajadi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua oknum anggota Polri ditangkap karena menjual senjata api beserta amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Dua oknum polisi itu berdinas di Polresta Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, mengatakan penangkapan dua anggota polisi di Ambon berawal ketika polisi menangkap pembelinya di Papua.

Awalnya Polres Bintuni, Papua Barat, mengamankan warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api.

Kepada polisi, pelaku mengaku senjata api tersebut dibeli dari Ambon dan mengarah kepada oknum polisi.

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian Ambon dan Polda Maluku, polisi berhasil menangkap beberapa anggota polisi yang diduga telah menjual senjata api kepada KKB Papua.

Baca juga: Belasan Mobil Baru di Kampung Miliarder Tuban Ringsek, Terlibat Kecelakaan hingga Tabrak Garasi

Propam Polri Turun Tangan

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengirimkan tim khusus ke Polda Maluku untuk turut serta dalam penyelidikan dua anggota polisi yang diduga terlibat penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua.

Ferdy mengatakan, kedua anggota polisi itu berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Putri Sulungnya Tewas Dihantam Bus Agra Mas Naik Motor Pinjam Tetangga, Keluarga Devina Kebingungan

Baca juga: Ayus Dituding Selingkuh dengan Nissa Sabyan Buat Kaget Ketua RT, Sosoknya Langsung Diungkap

Baca juga: Nissa Sabyan Disebut Jadi Selingkuhan Ayus, Sahabat Merasa Sakit Hati: Aku Tau Banget Anaknya Gimana

Ia menyatakan, jika kedua anggota polisi itu terbuktikan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, maka perkara akan diajukan ke pengadilan.

Selanjutnya, sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ferdy meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.

"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI," tuturnya.

Diberitakan, sebanyak enam warga Kota Ambon, Maluku, termasuk dua anggota Polri, diduga terlibat dalam penjualan senjata api kepada KKB di Papua.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved