2 Polisi di Ambon Jual Senjata Api ke KKB Papua, Ini Anggota Polri yang Pernah Lakukan Hal Serupa
Dua oknum anggota Polri ditangkap karena menjual senjata api beserta amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Penjualan itu digagalkan anggota Polres Bintuni, Papua Barat.
Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Maluku di Ambon.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat mengatakan, ada dua puncuk senjata yang hendak dijual.
Itu terdiri dari satu pucuk revolver merupakan standar, sementara satu lagi senjata rakitan jenis laras panjang.
”Untuk senjata rakitan itu nanti akan dilihat nomor serinya,” ujar Roem.
Menurut Roem, keterlibatan anggota Polri dalam upaya penjualan senjata ke kelompok KKB di Papua mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini membantu TNI memerangi kelompok tersebut.
”Tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang bertindak seperti itu,” katanya.
Baca juga: Lagi, Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Senjata dengan KKB di Papua, Ini Daftarnya di 2021
Bukan Kasus Pertama
Adanya oknum Polri yang menjadi pengkhianat dengan menjual senjata api kepada KKB di Papua bukanlah pertama terjadi.
Sebelumnya, pada 2020 lalu juga ada kasus serupa yang dilakukan oknum anggota Polri.
Seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH ditangkap tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020). Bripka JH ditangkap karena kasus dugaan jual-beli senjata api ilegal kepada kelompok kriminal Bersenjata ( KKB).
Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Kombes Godhelp C Mansnembra mengatakan, Bripka JH diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ini pidana murni, tidak bisa ditawar-tawar," kata Godhelp di Jayapura, Rabu (28/10/2020).
Hal itu, kata dia, sesuai arahan yang diterima dari petinggi Polri.
"Pimpinan kami secara tegas menyatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, harus ditindak tegas," sambung Godhelp.