Dokter Klinik Ilegal Sudah Dikenal hingga Aceh, Pasang Tarif Tinggi: Korban Bengkak di Payudara

Tersangka SW tidak hanya melayani konsumennya di Jakarta. Namun, dokter gadungan itu juga menerima orderan hingga ke Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Tersangka SW tidak hanya melayani konsumennya di Jakarta. Namun, dokter gadungan itu juga menerima orderan hingga ke Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Polisi telah menangkap seorang tersangka wanita berinisial SW alias Y.

Dia adalah pemilik klinik bernama Zevmine Skincare itu.

Selain itu, tersangka juga berperan sebagai dokter gadungan di klinik tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan perawatan kecantikan.

"Dia (tersangka) sampaikan melalui Instagram, yang mau silakan hubungi Whatsapp-nya. Nanti akan dia datangi langsung ke rumah para konsumen," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Polisi Ungkap Beberapa Publik Figur Jadi Korban Klinik Kecantikan Ilegal Zivemine Skincare

Baca juga: Kopi Kenangan Luncurkan Chigo, Kombinasi Unik Ayam Goreng dengan 7 Variasi Saus

Baca juga: DKI Jakarta Mulai Vaksin Lansia, Begini Kondisinya di Depok

Tersangka SW tidak hanya melayani konsumennya yang berada di Jakarta.

Namun, dokter gadungan itu juga menerima orderan hingga ke Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh.

"Bukan cuma di Jakarta saja, tapi sampai ke Sumatera, Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, di Bandung," ujar Yusri.

Selama empat tahun beroperasi sejak 2017, klinik kecantikan ilegal Zivemine Skincare memasang tarif jutaan Rupiah untuk sekali melakukan tindakan.

"Injeksi botox itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Juha ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," ucap Yusri.

Baca juga: Kawasan BSD Serpong Masih Ada Potensi Turun Kabut Beberapa Hari ke Depan, Ini Penjelasan BMKG

Bahkan, lanjut Yusri, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta.

"Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kita hitung," ujar dia.

Ia menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.

Akibatnya, banyak pasien di klinik ilegal itu yang mengalami pembengkakan seusai menjalani tindakan operasi kecantikan.

"Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang," ungkap Yusri.

"Korbannya ada yang mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Itu hasil tindakan si tersangka," sambungnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.

Baca juga: Simak, BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 23 Wilayah di Indonesia Rabu (24/2/2021)

Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover.

"Karena menyangkut masalah kecantikan pasti polwan yang kita ke depankan untuk penyelidikan. Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka," ujar Yusri.

Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved