Korban Alami Pembengkakan Payudara dan Bibir, Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Ciracas

Klinik kecantikan ilegal di Jakarta Timur sudah beroperasi sejak tahun 2017. Banyak pasien di klinik ilegal yang mengalami pembengkakan

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Klinik kecantikan ilegal di Jakarta Timur sudah beroperasi sejak tahun 2017. Banyak pasien di klinik ilegal yang mengalami pembengkakan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Praktik klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, digerebek polisi.

Klinik tersebut tidak memiliki izin beroperasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka dalam kasus ini. Dia adalah wanita berinisial SW alias Y.

"Dia adalah pemilik klinik, kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (23/2/2021).

Yusri menjelaskan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2017.

Ia menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.

Baca juga: Penjelasan BMKG Viral Kawasan BSD Serpong Turun Kabut Tebal Mirip di Puncak, Bogor

Akibatnya, banyak pasien di klinik ilegal itu yang mengalami pembengkakan seusai menjalani tindakan operasi kecantikan.

"Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang," ungkap Yusri.

"Korbannya ada yang mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Itu hasil tindakan si tersangka," sambungnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.

Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover.

Baca juga: Tips Jawab Pertanyaan Soal Gaji saat Wawancara Kerja, Sudah Tahu?

Ia menjelaskan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2017.

Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved