Korban Alami Pembengkakan Payudara dan Bibir, Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Ciracas
Klinik kecantikan ilegal di Jakarta Timur sudah beroperasi sejak tahun 2017. Banyak pasien di klinik ilegal yang mengalami pembengkakan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Jakarta Timur
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik kecantikan ilegal.
Klinik tersebut bernama Zevmine Skincare yang berlokasi di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang No 8 RT 013/RW. 005, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka wanita berinisial SW alias Y.
Baca juga: Cerita Syarif Alwi, Sang Dokter Timnas Sepak Bola Indonesia yang Merintis Klinik Pertama di Bekasi
"Dia adalah pemilik klinik, kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (23/2/2021).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.
Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover.
"Karena menyangkut masalah kecantikan pasti polwan yang kita ke depankan untuk penyelidikan. Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka," ujar Yusri.
Ia menjelaskan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2017.
Baca juga: Kiriman Foto di Grup WhatsApp Picu Pria Bunuh Kerabatnya Saat Berbelanja
Yusri menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.
Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.