Ini Daftar Mobil yang Menerima Insentif Pajak 0 %, Toyota Vios Dapat Potongan hingga Rp 62 Juta
Simak daftar mobil yang mendapat insentif PPnBM, lengkap dengan harga setelah PPnBM.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak daftar mobil yang mendapat insentif pajak 0 persen, lengkap dengan harga setelah PPnBM.
Pemerintah berencana memberikan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor atau mobil pada Maret 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif penurunan PPnBM ini untuk kendaraan di bawah 1500 cc yakni kategori sedan dan 4x2.
Dengan adanya insentif ini, kata Airlangga, diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat, serta meningkatkan utilitas industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2021.
Insentif PPnBM ini rencananya dilaksanakan selama 3 tahap dalam waktu 9 bulan.
Tahap pertama insentif 100 persen, kedua 50 persen, dan ketiga sebesar 25 persen.
Baca juga: Mobil Terendam Banjir? Ini yang Harus Dilakukan Agar Tak Rusak Parah
Relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2 termasuk sedang dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dengan Tingkat Kandungan Lokal Dlam Negeri (TKDN) 70 persen.
Dengan begitu hanya kendaraan yang berasal dari pabrikan yang memiliki fasilitas perakitan di Indonesia yang bisa menikmati insentif tersebut. Kendaraan apa saja itu?
Honda
Ada lima produk Honda yang bisa mendapatkan insentif tersebut yakni:
Baca juga: Bisa Diskon Rp 20 Juta, Ini Daftar Mobil yang Berpotensi Turun Harga Jika Insentif Pajak 0% Berlaku
Baca juga: Jurus Gubernur Anies Lantik Yusmada Faizal untuk Atasi Banjir Jakarta, Orang yang Disebut Ahok Top
Baca juga: Terkenal Ganteng, Yakin Masih Suka Ariel Noah Kalau Tampang Aslinya Begini? Intip Momen Jeleknya
- Mobilio
- BR-V
- Jazz
- Brio RS
- HR-V.