Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Remaja 16 Tahun di Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan bahwa korban ternyata terlibat dalam aksi tawuran.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
"Para pelaku berjumlah empat orang dan lari ke Banten, saat ini semua sudah diamankan untuk pemeriksaan," aku Deonijiu.
Baca juga: Pangdam Jaya Instruksikan Jajarannya Mengawal Kasus Penembakan di Kafe RM
Baca juga: Imam Budi Hartono Telah Menyiapkan Sejumlah Rencana Usai Dilantik sebagai Wakil Wali Kota Depok
Baca juga: Korban Penembakan Bripka CS Tulang Punggung Keluarga, Pelaku Diminta Biayai Sekolah Anak Almarhum
Keempat pelaku disangkakan pasal 170 KUHPidana dan juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak denga ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Deonijiu juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengawasinya kegiatan anak-anaknya.
Hal tersebut untuk menghindari kejadian tawuran antar remaja yang bisa berujung nyawa.
"Kami imbau masyarakat untuk melaksanakan pengawasan kepada putra putrinya agar tidak melakukan tawuran," tutur Deonijiu.
Bocah asal Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang tersebut pun kini sedang menjalani perawatan intensif lantaran wajahnya mengalami luka bakar yang cukup serius.
Wilky (44) kerabat korban menjelaskan kalau FI mengalami insiden penyiraman air keras itu pada Kamis (18/2021) malam di Jalan Raya Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Itu (wajahnya) kena air keras dan luka serius, sekarang sudah dibawa ke rumah sakit (RSUD Kabupaten Tangerang," terangnya saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).