Penembakan di Kafe Jakarta Barat
Kafe RM Lokasi Penembakan Bisa Buka Sampai Tengah Malam saat Pandemi, Berikut Penjelasan Satpol PP
Tamo mengakui masih banyak juga pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan yang tetap buka meski peraturan PPKM berskala Mikro masih diterapkan.
Editor:
Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. Kafe RM Lokasi Penembakan Bisa Buka Sampai Tengah Malam saat Pandemi, Berikut Penjelasan Satpol PP
Di mana kata Tamo, pada 5 Oktober silam, pihak Satpol PP telah menutup lokasi kejadian selama 1x24 jam, lalu ditemukan kembali pelanggaran pada 12 Oktober 2020 yang dilakukan penutupan 3x24 jam serta didenda Rp 5 juta.
"Nah hari ini kita menyaksikan ada pelanggaran termasuk jam tutupnya jadi karena sudah tiga kali maka kami lakukan penutupan," katanya.
Diakhir, Tamo menyebut penutupan permanen ini dilakukan karena melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) No.3 Tahun 2021 Pasal 28.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Personel Minim, Satpol PP Jakbar Klaim Tindak 131 Tempat Usaha Langgar PPKM selama Januari 2021