Dijanjikan Uang Rp200 Ribu, 2 Remaja di Jakarta Pusat Nekat Edarkan Sabu: Pelaku Masih Kelas 3 SMP
Dijanjikan mendapat Rp200 ribu, remaja nekat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Jakarta Pusat. Mereka berinisial MF (16 tahun) dan MD (17 tahun).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
"Iya, rumahnya itu berada di wilayah yang raawan tawuran. Jadi, kami fokus utamanya mengawasi di lokasi itu," jelas dia.
Kini, ketiga pelaku tersebut berada di kantor Polsek Metro Menteng guna ditindak lebih lanjut.
"Masih kami dalami, sementara ini ketiga pelaku masih di kantor polisi. Soal pasal yang dikenakan bisa tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tutup Iverson.
3 Remaja Pengedar Sabu Diamankan
Polisi telah mengamankan tiga orang pengedar sabu-sabu di Jalan Menteng Tenggulun, Nomor 13 RT 05 RW 10, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/2/2021).
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Iverson Masossoh, mengatakan tiga pria tersebut berinisial AD (20), MF (16), dan MD (17).
Iverson menyebut, sabu-sabu itu disimpan di rumah AD.
"Tim melakukan penggeledahan di rumah AD. Kami menemukan satu paket sabu dari dalam kamar AD," kata Iverson, saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Polisi pun menyayangkan dua pengedar lainnya merupakan remaja.
"Kami sangat sayangkan, padahal mereka penerus bangsa. Tapi malah menjadi pengedar," ucap dia.
Iverson menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan karena Polsek Metro Menteng mendapat laporan dari warga setempat bahwa AD bersama temannya itu sebagai pengedar sabu-sabu.
Baca juga: Gara-gara Obat Nyamuk, Rumah Pemulung di Kalibaru Terbakar: Satu Orang Tewas
"Kami juga sekalian melakukan operasi pengamanan orang yang membawa senjata tajam dan narkoba," tambah Iverson.
Dia menambahkan, lokasi rumah AD merupakan tempat yang rawan tawuran antarwarga.
"Iya, rumahnya itu berada di wilayah yang rawan tawuran. Jadi, kami fokus utamanya mengawasi di lokasi itu," jelas dia.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Nanti Malam, 1 Maret 2021: Al Panik, Andin Sudah Tahu Semuanya?
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Kasus Penculikan Anak Bermodus Iming-iming Ikan Cupang di Bekasi
Baca juga: Viral Terobos Ring 1, Seorang Pengendara Moge Kini Minta Maaf dan Klarifikasi: Saya Menyesal
Kini, ketiga pelaku tersebut berada di kantor Polsek Metro Menteng guna ditindak lebih lanjut.
"Masih kami dalami, sementara ini ketiga pelaku masih di kantor polisi. Soal pasal yang dikenakan bisa tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tutup Iverson.