Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Selundupkan 3 Kilogram Sabu Kristal di Dalam Onderdil Mobil
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah 3,05 kilogram sabu baru-baru ini
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pandemi Covid-19 yang belum mereda tidak mengambat pergerakan narkoba di tanah air, Indonesia.
Sebab, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah 3,05 kilogram sabu baru-baru ini.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, pencegahan tersebut berhasil dilakukan saat pelaku melewati pemeriksaan X-Ray bagasi di Terminal 3.
"Pelaku berinisial MF berusia 21 tahun, pengakuannya dijanjikan Rp 45 juta dalam pengiriman tersebut," jelas Finari di kantornya, Senin (1/3/2021).
Ia menjelaskan kalau barang bukti tersebut dimasukan ke dalam tiga buah kapasitor mobil.
Barang tersebut pun diketahui dari barang pribadi milik MF yang ketahuan petugas saat pemeriksaan X-Ray.
"Berdasarkan hasil pencitraan X-Ray, petugas kami mencurigai barang bawaan penumpang tersebut berupa didapati tiga buah kapasitor mobil dan satu buah stop kontak," ungkap Finari.
Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap aksesoris mobil yang dibawa oleh penumpang Malindo Air OD-348 rute Malaysia-Indonesia.
Baca juga: Jhoni Allen Bongkar Proses AHY Jadi Ketua Umum, Singgung Rekayasa Kongres V Demokrat
Baca juga: Presiden Jokowi Meledek Ganjar Pranowo saat Jajal KRL, Pak Gubernur Sundul Ya
Baca juga: Polisi Pergoki Remaja yang Hendak Tawuran di Jembatan Merah Tangerang, Amankan Puluhan Senjata Tajam
"Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan, petugas kami menemukan bungkusan kristal bening di masing-masing barang elektronik tersebut," beber Finari.
Kristal bening tersebut, lanjutnya, ternyata narkoba jenis sabu.
Hal tersebut setelah pihaknya memeriksa benda kristal itu di laboratorioum dan terungkap adalah Amfetamin alias sabu.
"Kita langsung koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengembangan," tutup Finari.
Tersangka pun disangkakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekaligus diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.