Polda Metro Jaya Tak Hadir Lagi, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel Kembali Ditunda
PN Jaksel kembali menunda sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab.
Sidang ditunda lantaran Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon kembali tidak hadir.
Hakim tunggal Suharno mengatakan telah memanggil pihak Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan.
"Termohon Bareskrim Polri qq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir," kata Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
Melihat pihak Polda Metro Jaya tidak hadir, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, meminta Hakim tetap melanjutkan persidangan.
"Mengingat dua kali sidang (Polda Metro Jaya) tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di Majelis Hakim," ucap Alamsyah.
Baca juga: Ratusan Nakes RSUD Kota Bekasi Dikerahkan Agar Donor Plasma Konvalesen
Baca juga: Di Rumah Pria 20 Tahun, Polsek Metro Menteng Amankan Tiga Remaja Pengedar Sabu-sabu
Baca juga: Pengendara Moge Sudah Koordinasi Pasca-Terobos Ring 1, Paspampres Bantah: Pernyataan Sepihak Mereka
Namun, Hakim Suharno tetap pada keputusannya untuk menunda sidang praperadilan.
Menurut Suharno, pihaknya baru satu kali melakukan pemanggilan terhadap pihak Polda Metro Jaya.
"Perlu kami sampaikan pada pemohon, bahwa untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi Hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi, dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujar dia.
"Hakim berkesimpulan oleh karena pihak termohon baru secara sah dipanggil baru satu kali, kami kasih kesempatan sekali lagi. Namun permintaan pemohon tapi tetap kami catat," tambahnya.
Suharno mengatakan sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Senin (8/3/2021).
Baca juga: Pesepeda di Sudirman-Thamrin Melonjak, Pemprov DKI: 3.121 Melintas Setiap Hari, Weekend Capai 23.464
Harusnya Tetap Dilanjutkan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (1/3/2021).
Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak Rizieq selaku pemohon.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.47, sidang praperadilan belum juga dimulai.
Jelang sidang, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah bakal meminta Hakim tunggal Suharno melanjutkan persidangan jika pihak Polda Metro Jaya tidak hadir.
"Saya mengajukan sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," kata Alamsyah saat dikonfirmasi.
Menurut Alamsyah, asas sidang praperadilan sejatinya hanya tujuh hari yang digelar secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Asas nya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaan kehakiman," ujar dia.
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Sebelumnya Hakim Suharno memutuskan menunda persidangan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.
"Hakim menetapkan sidang berikutnya hari Senin tanggal 1 Maret 2021 pukul 10.00," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Alamsyah sempat meminta hakim agar sidang digelar lebih cepat.
Baca juga: Viral Terobos Ring 1, Seorang Pengendara Moge Kini Minta Maaf dan Klarifikasi: Saya Menyesal
Baca juga: Jokowi Punya Kenangan Terhadap Sosok Artidjo Alkostar: Sangat Rajin, Jujur, dan Punya Integritas
Baca juga: PPKM Mikro, Cek Jadwal Operasional MRT Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
Namun, permintaan itu ditolak hakim dengan alasan masih menangani banyak perkara lainnya.
"Perlu kami sampaikan kepada pihak pemohon, kami tidak hanya menangani perkara ini. Masih banyak perkara yg perlu kami selesaikan. Setiap harinya 50 berkas pidana," ucap Suharno.
"Yang penting tenggang waktu tersebut tetap kita perhatikan. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," tambahnya.
Sidang Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (1/3/2021).
Rizieq merupakan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak Rizieq selaku pemohon.
"Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno.
Suharno juga akan memimpin jalannya persidangan sebagai Hakim tunggal.
Sebelumnya Hakim memutuskan menunda persidangan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.
Baca juga: Selain Nurdin Abdullah, Berikut Sederet Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Zumi Zola Termasuk
Baca juga: Lewati Kritis Covid-19, Ashanty Berpesan ke Penyebar Hoaks Dirinya Wafat: Masih Diberi Kesempatan
Baca juga: HASIL Liga Inggris Pekan ke-26: Man City Kokoh di Puncak, Liverpool, Spurs dan Arsenal Menang Mudah
"Hakim menetapkan sidang berikutnya hari Senin tanggal 1 Maret 2021 pukul 10.00," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, sempat meminta hakim agar sidang digelar lebih cepat.
Namun, permintaan itu ditolak hakim dengan alasan masih menangani banyak perkara lainnya.
"Perlu kami sampaikan kepada pihak pemohon, kami tidak hanya menangani perkara ini. Masih banyak perkara yg perlu kami selesaikan. Setiap harinya 50 berkas pidana," ucap Suharno.
Baca juga: Lewati Kritis Covid-19, Ashanty Berpesan ke Penyebar Hoaks Dirinya Wafat: Masih Diberi Kesempatan
"Yang penting tenggang waktu tersebut tetap kita perhatikan. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," tambahnya.
Suharno mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menolak panggilan untuk hadir dalam persidangan karena pihak Rizieq Shihab selaku pemohon salah mencantumkan alamat.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," kata Suharno dalam persidangan.
Alamat yang dicantumkan adalah Bareskrim Polri. Padahal seharusnya alamat yang dituju adalah Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sosok Ayah dari Bayi Janda yang Ngaku Melahirkan Tanpa Hamil Dipanggil Polisi, Ada Rencana Tes DNA
"Kita memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor 3, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini Jalan Trunojoyo adalah alamat Bareskrim," ujar Suharno.
"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," tambahnya.