Bos Mesum yang Cabuli 2 Sekretarisnya di Ancol Kerap Ajak Korban Mandi Bareng, Begini Modusnya

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, JH mengajak kedua sekretaris pribadinya itu mandi bersama sebagai bagian dari ritual.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). 

"Tersangka JH umur 47 tahun yang merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut. Itu adalah perusahaan finance, perusahaan permodalan," kata Nasriadi.

Perbuatan asusila ini terungkap setelah kedua korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan korban dan saksi-saksi.

Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap DF dan EFS ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.

"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, acaman 9 tahun penjara," jelas Nasriadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved