Guyonan Gus Miftah Perpres Minuman Keras Akhirnya Dicabut: Minuman Keras yang Boleh, Cuma Es Batu

Gus Miftah mengatakan, minuman keras (miras) haram dikonsumsi. Tapi ada yang diperbolehkan, yakni es batu.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Pendakwah kondang, Gus Miftah, menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, konferensi pers di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Pendakwah kondang, Gus Miftah, menanggapi Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 10 Tahun 2021, terkhusus perihal dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga minuman keras (miras). 

Gus Miftah mengatakan, minuman keras (miras) haram dikonsumsi.

Tapi ada yang diperbolehkan, yakni es batu.

Baca juga: Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini: Batalkan Perpres Legalisasi Miras

"Miras yang boleh, es batu. Kan itu minuman keras juga," kata Gus Miftah, lalu tertawa, saat konferensi pers, di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

Gus Miftah menjelaskan, kritikan yang kerap disampaikan ihwal kasus apapun selalu ditanggapi dengan guyon atau candaan.

"Selama ini, kritikan dari saya pasti guyon. Saya tahu betul dampak negatif dari miras," ucap Gus Miftah, yang memakai kacamata.

"Belum ada pabriknya aja begitu, apalagi ada pabriknya," lanjutnya.

Selain itu, Pimpinan Pusat PP Muhammadiyah menyatakan keberatan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

Terkhusus perihal dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga minuman keras (miras). 

"Sangat berkeberatan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, Selasa (2/3/2021).

Menurut Haedar Nashir, Perpres tersebut dapat merusak budaya bangsa Indonesia dan tidak sesuai dengan Pancasila.

"Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa," jelas Haedar Nashir.

"Pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat, khususnya umat Islam yang berkeberatan dan menolak keras pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021," lanjut Haedar, sapaannya.

Menurut Haedar Nashir, miras sangat diharamkan dalam ajaran Islam. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved