Joni Allen Tuduh SBY Kudeta Anas Urbaningrum, Andi Arief Beberkan Bukti Telak: Sejarah itu Penting
Andi Arief buka suara mengenai tudingan Joni Allen yang menuduh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan kudeta Anas Urbaningrum dari ketua umum.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Bahkan, Andi Arief mengunggah dialog yang menjelaskan asal usul nama, logo dan pendirian Partai Demokrat.
Baca juga: TERKUAK Jokowi Tak Pernah Ambil Gaji saat Jabat Wali Kota Solo, Akankah Gibran Ikuti Jejak Ayahnya?
Dalam video itu dikatakan sosok SBY sebagai orang yang mengusulkan nama dan logo Partai Demokrat.
Partai Demokrat disebut didirikan sebagai kendaraan bagi SBY dalam pencalonan Presiden 2004 setelah kalah dari Hamzah Haz untuk menjadi wakil presiden mendampingi Megawati Seokarno Putri.
“Mohon maaf jika Pak @marzukialie_MA dan Joni Allen misalnya bicara di luar fakta, sangat mudah untuk membongkarnya. Sejarah itu penting,” jelas Andi Arief.
Demokrat Membantah
Partai Demokrat membantah keras pernyataan mantan kadernya Jhoni Allen Marbun yang menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mengkudeta kepemimpinan Anas Urbaningrum pada 2013.
Justru sebaliknya, Demokrat melindungi hak Anas Urbaningrum kala itu.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
"Sejarah Partai Demokrat justru melindungi Anas. Permintaan DPD dan DPC agar Anas di-KLB-kan justru haknya dilindungi oleh majelis tinggi waktu itu, meskipun elektabilitas Partai Demokrat terus turun karena kasus Anas," kata Herzaky.
Sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat berusaha menyelamatkan hak Anas sebagai ketua umum.
Namun akhirnya, status tersangka dari Anas yang membuatnya sulit diselamatkan.
Baca juga: Jadwal One Piece Chapter 1006 di Manga Plus: Raid Suit Sanji Selamatkan Para Akazaya
"Sampai akhirnya Anas sulit diselamatkan karena posisi tersangka. Itu ada dalam AD/ART," ucap Herzaky.
Herzaky kembali menegaskan bahwa adanya dorongan untuk Kongres Luar Biasa (KLB) bukan merupakan hal yang legal.

Sebab, KLB harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat harus.
Ditambah, KLB memerlukan dorongan dari 2/3 dari 34 DPD dan setengah dari 514 DPC.