Polisi Ringkus Bos yang Lecehkan 2 Karyawati di Pademangan: Berulang Kali Dilakukan di Kantor

Polres Metro Jakarta Utara meringkus JH (47), pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya di perusahaan di kawasan Ancol, Jakut.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Aparat Polres Metro Jakarta Utara meringkus JH (47), pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya di perusahaan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

JH ditangkap setelah kedua korban, DF (25) dan EFS (23), melaporkan pelecehan seksual yang sudah terjadi berulang kali ini.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan korban dan saksi-saksi.

Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.

"Setelah kita mendengar laporan tersebut dan kita mendengar seluruh cerita atau seluruh yang dialami oleh kedua korban ini, selanjutnya Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap DF dan EFS ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Setahun Covid-19, Ini Cerita Pasien Pertama di Indonesia Asal Depok: Dulu Kan Heboh Bangat

Baca juga: Limbah Plastik di TPS 3R Malaka Selatan RW 09 Meningkat Selama Covid-19: Dalam 2 Minggu Bisa 5 Ton

Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, 2 Maret 2021: Nino Bersikeras Gugat Cerai Elsa

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.

"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, acaman 9 tahun penjara," jelas Nasriadi.

Diberitakan sebelumnya, DF dan EFS melapor polisi usai dilecehkan oleh terduga pelaku yang merupakan bos mereka, JH.

Pelecehan ini dilakukan JH saat kedua korban sedang menjalani pekerjaan mereka di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Menurut penuturan EFS, aksi pelecehan ini dilakukan setiap kali ada kesempatan.

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.

Aksi pelecehan yang JH lakukan terhadap kedua korban, kata EFS, bukan hanya sekali.

"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya.

Senada, kuasa hukum korban, Fachri mengatakan bahwa pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja di perusahaan itu.

Baca juga: Dandim Jaksel Kolonel Ucu Yustiana Imbau Warga Tak Takut Divaksin Covid-19: Aman Sekali

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3-4 bulan.

"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya. Tapi memang begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.

Adapun dalam pelaporan ini, DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan ini.

Laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.

Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.

Baca juga: KLB Gantikan AHY, Pendiri Partai Akui Moeldoko Akan Ditawari Jabatan Ketua Umum Demokrat

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.

2 Karyawati geram dan lapor polisi

Dua karyawati di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari bosnya.

Keduanya yakni DF dan EFS dilecehkan hampir setiap hari atau setiap ada kesempatan oleh bosnya.

Keduanya sudah melaporkan aksi bejat yang dilakukan bosnya kepada pihak kepolisian.

Dua karyawati, DF dan EFS, lapor polisi usai dilecehkan oleh terduga pelaku yang merupakan bos mereka, JH.

Pelecehan ini dilakukan JH saat kedua korban sedang menjalani pekerjaan mereka di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

EFS menuturkan, aksi pelecehan ini dilakukan setiap kali ada kesempatan.

Baca juga: 2 Karyawati di Ancol Diduga Dilecehkan Bosnya, Korban: Dilakukan Setiap Kali Ada Kesempatan

Baca juga: Jadwal Pertandingan Bola Malam Ini: Man City Vs Wolves, Juventus Vs Spezia, Pirlo Singgung Morata

Baca juga: Terpaksa Jadi PSK Walau Hamil Tua, Wanita Muda di Tasikmalaya Ngaku Butuh Biaya Buat Anak Sekolah

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021).

Aksi pelecehan yang JH lakukan terhadap kedua korban, kata EFS, bukan hanya sekali.

"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya.

Senada, kuasa hukum korban, Fachri mengatakan bahwa pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja di perusahaan itu.

Dua karyawati yang diduga jadi korban pelecehan oleh atasannya saat melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021).
Dua karyawati yang diduga jadi korban pelecehan oleh atasannya saat melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3-4 bulan.

"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya. Tapi memang begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.

Baca juga: Dilecehkan Bos, Dua Karyawati Perusahaan di Ancol Lapor Polisi

Baca juga: Setahun Mengatasi Covid-19, Wali Kota Bekasi: Lama-lama Capek Juga

Baca juga: Jhoni Allen Bongkar Proses AHY Jadi Ketum, Singgung SBY Rekayasa Kongres V Demokrat

Disitulah terjadi, hampir setiap hari. Begitu ada kesempatan oleh bos mereka, itu dilakukan. Jadi kesempatan saja. 

Adapun dalam pelaporan ini, DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan ini.

Laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.

Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.

Ancam Lapor Polisi

Dua karyawati salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, mendatangi Mapolres Metro Jakarta Utara pada Senin (1/3/2021) malam.

Kedua wanita yang masing-masing berinisial DF dan EFS melaporkan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh atasan mereka, JH.

"Kami melaporkan Pak JH atas tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh saya dan teman saya DF," kata EFS di depan Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin malam.

EFS menuturkan, pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadapnya dan DF telah berjalan beberapa bulan.

Pelecehan ini bahkan dilakukan ketika EFS dan DS tengah bekerja.

JH diketahui merupakan atasan kedua korban yang selalu melecehkan mereka setiap ada kesempatan.

"Pelaku atasan saya, saat saya bekerja di perusahaan tersebut," kata EFS.

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," ucap dia.

Baca juga: Setahun Mengatasi Covid-19, Wali Kota Bekasi: Lama-lama Capek Juga

Baca juga: Kolonel Pnb Bambang Gunarto Resmi Menjabat Danlanud Halim

Baca juga: Jhoni Allen Bongkar Proses AHY Jadi Ketum, Singgung SBY Rekayasa Kongres V Demokrat

Adapun dalam pelaporan ini, DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan ini.

Kuasa hukum korban, Fachri mengatakan, laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.

Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.

Polisi Dalami Kasusnya

Polres Metro Jakarta Utara telah menerima laporan yang dilayangkan karyawati DF terhadap bosnya, JH, terkait kasus pelecehan seksual.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menuturkan, saat ini polisi sedang mendalami kasus ini.

"Kita akan dalami dari penjelasan antara saksi dan korban, apabila itu benar, pasti kita akan tindaklanjuti," kata Dwi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.

Berdasarkan laporan, dua orang karyawati, DF dan EFS, menjadi korban pelecehan yang dilakukan atasan mereka, JH.

"Untuk yang diduga pelaku sendiri masih satu kantor dengan si korban," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua karyawati, DF dan EFS, melapor polisi usai dilecehkan oleh terduga pelaku yang merupakan bos mereka, JH.

Pelecehan ini dilakukan JH saat kedua korban sedang menjalani pekerjaan mereka di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Menurut penuturan EFS, aksi pelecehan ini dilakukan setiap kali ada kesempatan.

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin malam.

Aksi pelecehan yang JH lakukan terhadap kedua korban, kata EFS, bukan hanya sekali.

"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya.

Senada, kuasa hukum korban, Fachri mengatakan bahwa pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja di perusahaan itu.

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3-4 bulan.

"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya. Tapi memang begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.

Adapun dalam pelaporan ini, DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan ini.

Laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.

Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.

Baca juga: 6.498 Lansia Umum di Jakarta Timur Sudah Daftar Vaksinasi Dinamis Covid-19

Baca juga: Halodoc Siapkan Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Via Drive Thru di Kemayoran, Simak Cara Daftarnya

Baca juga: Setahun Mengatasi Covid-19, Wali Kota Bekasi: Lama-lama Capek Juga

Dilecehkan berkali-kali

Dua karyawati, DF dan EFS, lapor polisi usai dilecehkan oleh terduga pelaku yang merupakan bos mereka, JH.

Pelecehan ini dilakukan JH saat kedua korban sedang menjalani pekerjaan mereka di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

EFS menuturkan, aksi pelecehan ini dilakukan setiap kali ada kesempatan.

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021).

Aksi pelecehan yang JH lakukan terhadap kedua korban, kata EFS, bukan hanya sekali.

"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya.

Senada, kuasa hukum korban, Fachri mengatakan bahwa pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja di perusahaan itu.

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3-4 bulan.

"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya. Tapi memang begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.

Disitulah terjadi, hampir setiap hari. Begitu ada kesempatan oleh bos mereka, itu dilakukan. Jadi kesempatan saja. 

Adapun dalam pelaporan ini, DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan ini.

Baca juga: Jadwal Pertandingan Bola Malam Ini: Man City Vs Wolves, Juventus Vs Spezia, Pirlo Singgung Morata

Baca juga: HASIL Liga Spanyol: Real Madrid Terhindar dari Kekalahan, Batal Geser Barcelona di Klasemen

Laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.

Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved