Diperlakukan Tak Senonoh, Korban Pelecehan Seksual Oknum Lurah di Bekasi Sakit Hati: Lapor Polisi

ER (25), wanita pedagang warung yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oknum lurah di Kota Bekasi merasa sakit hati dan berniat lapor polisi

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual - ER (25), wanita pedagang warung yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oknum lurah di Kota Bekasi merasa sakit hati dan berniat lapor polisi 

Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal memastikan, kasus penyelidikan dugaan pelecehan seksual masih terus dilakukan.

Terdapat enam orang saksi dari staf kelurahan yang telah diperiksa penyidik. Dalam keterangannya, mereka mengaku tidak mendengar suara teriakan korban.

"Saksi-saksi saat diminta keterangan tidak ada yang mendengar teriakan (korban)," ungkapnya.

Namun, dari sejumlah saksi yang diperiksa. Terdapat pengakuan bahwa melihat korban keluar dari dalam ruangan yang diduga menjadi lokasi pencabulan.

"Ada yang melihat dia (korban) keluar dari dalam ruangan, (kondisinya) baik-baik saja," terang Alfian.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal di Mapolres, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (4/11/2020).
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal di Mapolres, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (4/11/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Selain memeriksa enam orang saksi berasal dari staf kelurahan, penyidik Polres Metro Bekasi Kota juga sudah memeriksa suami korban.

Sangkal Lakukan Pelecehan Seksual ke Pedagang Warung

Oknum lurah di Bekasi berinisial RJ, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana asusila berupa pelecehan seksual terhadap pedagang warung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), merespon dengan memanggil lurah bersangkutan.

Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan, pihaknya memanggil lurah RJ berdasarkan Surat Panggilan Nomor :863/1631/BKPPD.PKA.

"Telah memanggil saudara RJ untuk dimintai ketetangan," kata Syekti dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Polisi Belum Periksa Oknum Lurah di Bekasi Diduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Pedagang Warung

Dari hasil pemanggilan itu lanjut Yekti, lurah RJ membantah telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang pedagang warung wanita berinisial ER (25).

"Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (lurah RJ) bahwa, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," ucap Yekti.

Lurah RJ setelah dilakukan pemanggilan oleh BKPPD, berjanji akan menjaga kehormatan diri, prilaku sebagai pegawai dan nama baik Pemkot Bekasi.

"BKPPD Kota Bekasi telah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan (lurah RJ), berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved