Korban Pelecehan Seksual Bos Bejat 4 Orang: Ini Alasan 2 Perempuan Tidak Mau Melapor
Ngaku wakil dewa dan orang suci, bos perusahaan permodalan bikin 4 wanita merasa kotor dan membuatnya takluk di ruang ketik.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Ngaku wakil dewa dan orang suci, bos perusahaan permodalan bikin 4 wanita merasa kotor dan membuatnya takluk di ruang ketik.
Dua wanita muda sekretaris pribadinya berinisial DF (25) dan EFS (23), syok bukan kepalang saat melaporkan sang bos berinisial JH (47) ke Polres Metro Jakarta Utara.
Sehari setelah dilaporkan kedua korbannya, JH dibekuk polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Terbaru, Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi membeberkan korban JH bertambah sehingga total menjadi 4 orang.
Dua wanita korban JH yang polisi beberkan pada Rabu (3/3/2021) adalah AA dan BB. Keduanya sama-sama pegawai di perusahaan permodalan di mana JH jadi atasan mereka.
Baca juga: Pakaian Rina Gunawan Jadi Sorotan 40 Hari Sebelum Wafat, Tetangga Ungkap Kebaikan Istri Teddy Syach
"Saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi," ucap Nasriadi.
Kedua korban tersebut enggan melapor lantaran sudah memiliki kehidupan pribadi, dan salah satunya sudah menetap di Bali.
Sama seperti DF dan EFS, AA dan BB menjadi korban pelecehan seksual oleh JH saat jam kerja.
"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi," terang Nasriadi.
Baca juga: Ayus dan Nissa Sabyan Diminta Tak Hinakan Diri, Ririe Fairus Blak-blakan Siap Menjanda
Baca juga: Kantor Baru Buka, Oknum Lurah di Bekasi Tergoda Wanita Pedagang Warung Sampai Kunci Pintu
Baca juga: Kubu AHY & Jhoni Allen Ribut Kudeta Demokrat, Orang Dekat Anas Urbaningrum Bikin Candaan KLB
Polisi menghadirkan JH dalam ekpose perkara di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (2/3/2021).
Beraksi di Ruang Ketik
Ayah empat anak ini mulanya berpura-pura memijat pundak korban, lalu kesetanan menjangkau area vital lainnya.
Baca juga: Biar Bisa Berduaan, Oknum Lurah di Bekasi Kurung Wanita Pedagang Warung, Kini Begini Nasibnya
"Lalu dilanjutkan dengan perbuatan tidak senonoh," kata JH.
Dalam kondisi tak terkendali ditambah pengaruh minuman keras, JH malah membuka celana dan menunjukkan alat vitalnya di hadapan korban.

Ia mengaku menikmati berbuat asusila, tapi membantah sampai berhubungan badan dengan para korban. "Saya lagi setengah mabuk," aku JH.
Menurut pelaku, perbuatannya itu berlangsung di dalam kantor saat sepi.
"Di kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu," sambung JH.
Korban EFS mengaku sudah tak terhitung berapa kali menjadi objek pelampiasan nafsu bejat JH.
Beberapa bulan lalu, di dalam ruang komputer saat sepi, JH mengambil kesempatan berdua dengan EFS.
Ruangan tersebut hanya bisa dibuka oleh karyawan-karyawan yang memiliki kartu akses dan salah satunya JH.
Setelah terkunci dari dalam, orang dari luar tak bisa membuka pintu tersebut.
"Pintunya itu pakai kayak akses gitu. Jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk," sambung EFS di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Pamer Buku Wedding Planner Bareng Citra Monica, Ifan Seventeen Segera Lepas Status Duda?
EFS bekerja di perusahaan tersebut sejak September dan memutuskan keluar pada November 2020 karena tak terima dengan perbuatan cabul bosnya.
JH tertarik kepada EFS setelah dua pekan bekerja di perusahaan permodalan yang dikelola pelaku.

"Saya enggak menghitung sudah berapa kali (dilecehkan). Pokoknya setiap kali ada kesempatan pelakunya melakukan itu," tegas EFS.
Ngaku Orang Suci dan Wakil Dewa
Segala cara JH lakukan agar bisa mencabuli DF dan EFS, sekretaris pribadinya itu.
Satu kali ada kesempatan saat mendatangi EFS, JH mengaku bisa meramal dan bisa membuka aura positif tapi dengan ritual khusus.
Agar rayuannya mudah membuat korban terpana, JH membual sebagai wakil dewa dan orang suci.
"Kalau orang bilang, dia itu mengaku orang yang suci. Dia bilang ingin mensucikan saya dan temen saya begitu. Dia ini suruhan dewa," kata EFS.
Namun, semua bualan dan rayuan segala rupa tak membuat EFS dan DF terpengaruh dengan ajakan JH.
Menurut Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, kedua korban merasa ganjil ketika JH memaksa keduanya ikut pensucian diri.
Baca juga: Varian Baru Corona Ditemukan di Karawang, Wagub DKI: Otoritas Pintu Masuk di Tangan Pusat
"Mereka diajak untuk mandi bareng untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya," ucap Nasriadi.
Spontan saja kedua korban ini menolak.

Meski kedua korban sudah menolak, JH tetap memaksa dan semakin menjadi-jadi berbuat cabul.
"Ada unsur pemaksaan di dalam bujuk rayu tersebut," ucap Nasriadi lalu menambahkan, "Ini dilakukan secara sering, artinya sudah banyak sekali."
Suka Kantongi Keris
Pada akhirnya, korban EFS dan DF tak bisa berbuat banyak dan pasrah karena JH membawa keris di kantung belakangnya.
"Korban-korban ini tidak berani melawan karena mereka melihat bahwa tersangka membawa senjata tajam," kata Nasriadi.
Mereka takut atasannya berbuat lebih nekat, dengan menghujamkan kerisnya apabila kemauannya ditolak.
"Para korban takut menjadi korban pembunuhan dan sebagainya. Jadi takut, tidak melawan, dan pasrah," ucap dia.
Salah satu korban, DF menuturkan bahwa tersangka JF tak pernah mengancam setiap kali berbuat cabul.
Baca juga: Varian Baru Virus Corona Masuk Indonesia, Wagub DKI: Penularanannya Cepat, Tapi Tidak Mematikan
Namun, DF dan terlanjur takut ketika melihat keris pelaku.
"Dia tidak mengancam. Tapi, dia sering membawa keris di belakang sakunya," ucap DF.

Terungkap, JH bukanlah pemilik perusahaan permodalan tempat 4 wanita korbannya bekerja.
Rupanya, perusahaan permodalan yang dikelola JH di kawasan Ancol, Pademangan, ini milik kakak kandungnya.
Selama ini, JH mendapat tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan tersebut.
Kepercayaan yang diberikan sang kakak, ternyata disalahgunakan oleh JH.
Dari kedua korban yang melapor, polisi menerima barang bukti video berisi detik-detik pelaku melakukan pelecehan.
Penyidik menjerat JH pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.