Pelajar SMP Mau Nikah Sempat Ditolak KUA, Keluarga Gugat ke Pengadilan Agama

Pelajar SMP berinisial MG (14) dan FN (16) sepakat untuk menikah. Sempat ditolak KUA karena belum cukup umur, keluarga gugat ke Pengadilan Agama.

Editor: Elga H Putra
Istimewa via Kompas.com
Dua orang anak dibawah umur, MG (14) dan FN (16) yang berencana akan melangsung pernikahan Sabtu (6/3/2021) di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021). 

Amirullah, paman dari seorang keluarga mempelai, mengaku tidak menyangka rencana pernikahan anak di bawah umur menjadi viral.

“Mungkin bagi sebagian orang merupakan hal yang tabu namun berasal dari kedua anak kami ini saling mencintai. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka keluarga bersepakat ada baiknya dinikahkan,” ucap Amirullah.

Amirullah berharap dengan pernikahan ini dapat memberikan kebaikan dan keberkahan kedepannya.

“Apapun persepsi dari masyarakat, kita tidak bisa hindari. Namun semua berawal dari niat yang baik,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepasang Kekasih Pelajar SMP Daftar Nikah di KUA Buton Selatan, Keluarga: Mereka Saling Mencintai"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved