Polisi Sebut 2 Mahasiswa Pelaku Penganiayaan Saat Aksi di Gedung DPR juga Curi Tas dan Ponsel Korban

Dua mahasiswa asal Papua yang ditangkap Polda Metro Jaya, Roland dan Kevin, tidak hanya diduga melakukan penganiayaan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dijumpai wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021). 

Sebelumnya, Kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman, dua mahasiswa asal Papua yang ditangkap mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan.

Selain itu, Michael menyebut polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan ketika menjemput Roland dan Kevin di kos-kosannya.

"Seharusnya harus menjelaskan apa kesalahan seseorang itu saat mau ditangkap ya. Secara kronologis harus jelas, tetapi ini tidak dilakukan," ujar Michael.

Ia mengklaim polisi yang menangkap Roland dan Kevin menggunakan pakaian preman. Di hari penangkapan itu, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi ditangkap menggunakan pakaian preman, masuk, lalu langsung dibawa ke Polda. Hari ini juga langsung dijadikan tersangka. Nah itu kan tidak didahului melakukan pemanggilan sebagai saksi. Kami berpikir ini tindakan yang melanggar KUHAP," ucap Michael.

Oleh karena itu, Michael meminta pihak Polda Metro Jaya segera membebaskan dua mahasiswa yang ditangkap.

Baca juga: Dua Mahasiswa Papua Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Geram Tak Ada Surat Penangkapan

"Kami menganggap kasus ini, kasus yang dipaksakan. Kami berharap kawan-kawan (Roland dan Kevin) ini bisa dibebaskan," tutur dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved