Antisipasi Virus Corona di DKI
Pria di Ciracas Tolak Sanksi Razia Masker: Mengaku Anak Anggota TNI, Tak Percaya Covid-19
Mengaku anak anggota TNI, pengemudi motor berpelat B 6023 PWS menolak sanksi tidak memakai masker yang diberikan petugas.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
"Tapi pelaku tetap menolak dan kabur saat kita bawa ke pos," ujarnya.
Bakal Polisikan Pelaku
Satpol PP Jakarta Timur berencana melaporkan pria tadi ke pihak kepolisian.
Baca juga: Miris, Selokan Kotor Penuh Lumpur di Mangga Dua Jadi Tempat Bermain dan Berenang Anak-anak
Demikian ditegaskan Kasatpol PP Kelurahan Rambutan Bronson Sitompul.
"Saya akan berkoordinasi dengan Kanit Binmas atau bapak Polsek Ciracas untuk berkonsultasi masalah tindakan (membuat laporan)," kata Bronson.

Menurut dia, operasi tertib masker yang dilakukan petugas gabungan bagian dari program Jakarta bermasker.
Dalam hal ini Satpol PP dibantu TNI-Polri.
"Tadi juga bapak polisi dan Babinsa sudah memberi pengarahan, tapi pelaku melawan," ujarnya.
Kanit Binmas Polsek Ciracas Iptu Heru menuturkan tindakan pelaku melawan petugas bisa diproses secara hukum pidana.
Dia mempersilakan jajaran Satpol PP Kelurahan Rambutan membuat laporan ke SPKT Polsek Ciracas.
Dengan laporan itu, Unit Reskrim bisa mendalaminya.
"Terkait dengan melawan petugas bisa dikenakan pidana," ucap Heru.
"Ketika petugas melaksanakan tugas dan melawan (pelaku) bisa dikenakan ancaman pidana (penjara) 1 tahun lebih," imbuh dia.
Baca juga: Mayat Mengapung di Kali Palayangan Ciledug, Ternyata Sudah 2 Hari Menghilang
Heru yang saat kejadian di lokasi menyesalkan tindakan pelaku yang sesumbar menyatakan Covid-19 tidak ada.
Padahal, selama satu tahun pandemi Covid-19 melanda, petugas gabungan, termasuk TNI-Polri, pontang-panting mensosialisasikan protokol kesehatan.