Sanksi untuk Lurah RJ di Bekasi Hanya Dibina, Sangkal Lakukan Pelecehan Seksual ke Pedagang Warung
Lurah RJ membantah telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang pedagang warung wanita berinisial ER (25).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Oknum lurah di Bekasi berinisial RJ, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana asusila berupa pelecehan seksual terhadap pedagang warung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), merespon dengan memanggil lurah bersangkutan.
Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan, pihaknya memanggil lurah RJ berdasarkan Surat Panggilan Nomor :863/1631/BKPPD.PKA.
"Telah memanggil saudara RJ untuk dimintai ketetangan," kata Syekti dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Polisi Belum Periksa Oknum Lurah di Bekasi Diduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Pedagang Warung
Dari hasil pemanggilan itu lanjut Yekti, lurah RJ membantah telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang pedagang warung wanita berinisial ER (25).
"Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (lurah RJ) bahwa, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," ucap Yekti.
Lurah RJ setelah dilakukan pemanggilan oleh BKPPD, berjanji akan menjaga kehormatan diri, prilaku sebagai pegawai dan nama baik Pemkot Bekasi.
"BKPPD Kota Bekasi telah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan (lurah RJ), berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," tuturnya.
Kronologi
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan informasi tersebut, korban berinisial ER (25).
"Iya benar ada laporan (dugaan tindak pidana asusila), masih diperiksa saksi-saksi, masih dalam lidik," kata Erna saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Oknum Lurah di Bekasi Diduga Lakukan Aksi Pencabulan ke Pedagang Warung
Adapun laporan dilakukan korban pada, Jumat 11 Desember 2020 bernomor, LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota.
Peristiwa dugaan pencabulan berdasarkan surat laporan tersebut terjadi pada tiga bulan silam tepatnya, Selasa 8 Desember 2020.
Dia juga membenarkan, terlapor merupakan salah satu lurah di Kecamatan Bekasi Selatan berisial RJ.