Antisipasi Virus Corona di DKI

Dirazia Karena Tak Pakai Masker, Pria di Ciracas Malah Nantang Petugas dan Sebut Covid-19 Tak Ada

Seorang pria menyebut Covid-19 tak ada lalu memaki petugas saat diminta untuk memakai masker.

Penulis: Bima Putra | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tangkapan layar video saat pria mengaku anak anggota TNI menolak sanksi razia masker di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021). 

Tapi pelaku justru makin ngotot melawan petugas gabungan.

Tangkapan layar video saat pria mengaku anak anggota TNI menolak sanksi razia masker di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021).
Tangkapan layar video saat pria mengaku anak anggota TNI menolak sanksi razia masker di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Nada bicaranya pun makin meninggi sambil tetap menyatakan bahwa Covid-19 tidak nyata.

"Enggak ada Covid-19 pak, enggak ada. Kalian (petugas) itu cuman nyusahin masyarakat doang."

"Kenapa pak? Saya masyarakat, punya hak. Kalian boleh punya hukum, tapi kalau nyusahin masyarakat buat apa?" lanjut pelaku.

Selama lebih dari 30 menit petugas gabungan bergantian berulang kali menjelaskan bahwa razia masker yang mereka lakukan sesuai aturan.

Saat satu petugas memberikan masker agar dikenakan, pelaku tetap menolak memakainya.

Ia memilih memacu motornya meninggalkan petugas.

Kasatpol PP Kelurahan Rambutan Bronson Sitompul menyesalkan tindakan pelaku.

Pasanya, pelaku tidak hanya menolak sanksi tapi juga memaki petugas gabungan.

Baca juga: Budidaya Maggot untuk Pakan Ikan Lele, Warga Tanjung Barat Berbagi Inspirasi ke Kelurahan Ciganjur

"Saat kejadian petugas mengedepankan imbauan karena memang pelaku tidak bermasker," ucap Bronson.

"Terus dari bapak Polisi dan Babinsa memberi pengerahan, tapi pelaku ngotot tidak percaya Covid-19," beber dia.

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial menyapu jalan sesuai dengan aturan Pemprov DKI Jakarta.

Tapi pelaku yang mengaku anak prajurit TNI kepada petugas tetap menolak sanksi.

Pelaku pun berkilah buru-buru karena hendak menjemput anaknya pulang sekolah.

Petugas sudah mengingatkan pelaku pelanggaran soal aturan sanksi sesuai Pergub nomor 3 tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved