Antisipasi Virus Corona di DKI
Dirazia Karena Tak Pakai Masker, Pria di Ciracas Malah Nantang Petugas dan Sebut Covid-19 Tak Ada
Seorang pria menyebut Covid-19 tak ada lalu memaki petugas saat diminta untuk memakai masker.
Penulis: Bima Putra | Editor: Siti Nawiroh
Intinya, pelanggar mendapat sanksi kerja sosial dan denda Rp 250 ribu.
"Tapi pelaku tetap menolak dan kabur saat kita bawa ke pos," ujarnya.
Bakal Polisikan Pelaku
Satpol PP Jakarta Timur berencana melaporkan pria tadi ke pihak kepolisian.
Baca juga: Miris, Selokan Kotor Penuh Lumpur di Mangga Dua Jadi Tempat Bermain dan Berenang Anak-anak
Demikian ditegaskan Kasatpol PP Kelurahan Rambutan Bronson Sitompul.
"Saya akan berkoordinasi dengan Kanit Binmas atau bapak Polsek Ciracas untuk berkonsultasi masalah tindakan (membuat laporan)," kata Bronson.

Menurut dia, operasi tertib masker yang dilakukan petugas gabungan bagian dari program Jakarta bermasker.
Dalam hal ini Satpol PP dibantu TNI-Polri.
"Tadi juga bapak polisi dan Babinsa sudah memberi pengarahan, tapi pelaku melawan," ujarnya.
Kanit Binmas Polsek Ciracas Iptu Heru menuturkan tindakan pelaku melawan petugas bisa diproses secara hukum pidana.
Dia mempersilakan jajaran Satpol PP Kelurahan Rambutan membuat laporan ke SPKT Polsek Ciracas.
Dengan laporan itu, Unit Reskrim bisa mendalaminya.
"Terkait dengan melawan petugas bisa dikenakan pidana," ucap Heru.
"Ketika petugas melaksanakan tugas dan melawan (pelaku) bisa dikenakan ancaman pidana (penjara) 1 tahun lebih," imbuh dia.
Baca juga: Mayat Mengapung di Kali Palayangan Ciledug, Ternyata Sudah 2 Hari Menghilang
Heru yang saat kejadian di lokasi menyesalkan tindakan pelaku yang sesumbar menyatakan Covid-19 tidak ada.