KLB di Sumatera Utara Ilegal, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok: Kami Tidak Mengakui
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok, Edi Sitorus, menyebut bahwa KLB yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Deliserdang, merupakan acara illegal.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok, Edi Sitorus, menyebut bahwa Kongres Luar biasa (KLB) yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Deliserdang, merupakan acara illegal.
Secara tegas, Edi juga tidak mengakui adanya kongres tersebut yang menghasilkan Moeldoko sebagai Ketua Umum partai Demokrat.
“Saya pikir itu rapat ilegal, jadi Depok sendiri tidak mengakui,” kata Edi kala dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/3/2021).
Edi juga mengatakan, pihaknya tidak mengirimkan perwakilan untuk mengikuti kongres tersebut.
Kalau pun ada dan itu merupakan kader aktif, Edi mengaku akan langsung memecat yang bersangkutan tanpa basa-basi.
“Kalau pun ada perwakilan Depok disana, kami tidak tahu. Dan kalau itu benar kader aktif, akan langsung kami pecat. Karena di dalam partai politik itu kan harus ada aturan yang ditetapkan dengan sebuah kesepakatan di dalam kongres,” tegasnya.
Baca juga: Adelia Pasha Diisukan Meninggal, Kapolsek Pulogadung Beri Klarifikasi: Adik Saya Baik-baik Saja
Baca juga: Moeldoko Jabat Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, AHY Minta Tolong ke Jokowi Soal Ini
Baca juga: Naik Bajaj Bareng Istri, Lansia Berusia 82 Tahun di Sunter Agung Semangat Jalani Vaksinasi Covid-19
Edi mengaku, informasi KLB itu sempat ia terima dari mantan kader.
“Ada wartawan mungkin sudah jadi wartawan, dulunya bekas kader, dia hanya ngeshare seolah-olah KLB ini ada. Kalau ngajak mungkin tidak, karena dari awal kami tegak lurus terhadap kepemimpinan mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono),” katanya.
Sebelumnya, Edi juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengakui adanya KLB tersebut.
“Pertama bingung juga, sebetulnya kami, saya dari Ketua DPC itu tidak mengaku sebetulnya ada KLB. Karena proses KLB itu ada ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar rumah tangga hasil keputusan kongres pada bulan Maret 2020, yaitu kongres ke-5 di Jakarta,” kata Edi dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/3/2021).
Edi menjelaskan, pelaksanaan KLB harus memenuhi sejumlah syarat yang di antaranya harus ada permintaan dari dewan pertimbangan, kemudian usulan dari 2/3 jumlah DPD.
“Bicara KLB itu kan harus ada pertama permintaan dari dewan pertimbangan, kedua harus ada usulan dari dua per tiga jumlah DPD, ketua provinsi, 50 persen plus 1 jumlah DPC, Kota dan Kabupaten se Indonesia, nah ini tidak dilakukan,” tuturnya.
Bahkan, dari informasi yang diterima, Edi menyebut orang yang hadir dalam KLB tersebut tidak jelas identitasnya.
“Dari informasi yang ada, yang hadir di Medan itu adalah orang-orang atau siapa yang kami tidak tahu dipakaikan baju Demokrat, seolah-olah mereka adalah sebagai utusan masing masing provinsi, dan menyebut rapat mereka adalah KLB, kan gitu nih sekarang, nah ini yang tidak jelas,” imbuhnya.
Baca juga: DPC Demokrat Tangsel Soal KLB Ketum Moeldoko: Dengan Nyawa dan Darah aku Mengabdi Kepada AHY